Find Us On Social Media :

Merasa Tak Tahan Merawat Anak Angkatnya yang Berkebutuhan Khusus, Seorang Pria di Aceh Bunuh Putranya dengan Racun Tikus

Dua terdakwa kasus pembunuhan pria berkebutuhan khusus bersama terdakwa lainnya menaiki mobil setelah menjalani di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (24/7/2019).

Suryadi selaku eksekutor memberikan Bambang teh yang sudah dicampur racun tikus.

Baca Juga: Viral Anggota TNI Hukum Sopir Truk Ugal-ugalan Koprol di Tengah Jalan Karena Resahkan Warga Bogor, Jalanan Macet Tak Jadi Halangan

Suryadi mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1.050.000 dari Zulisupandi untuk aksi pembunuhan itu.

Kini kedua tersangka disebut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana.

Keduanya akan kembali disidang para Rabu (31/7/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

(*)