Find Us On Social Media :

Pinjam Uang dari Aplikasi Online Sebanyak Rp 5 Juta, SM Justru Didenda Rp 75 Juta Hanya Gara-gara Nunggak 2 Bulan

Ilustrasi Uang

Baca Juga: Resmi, TNI Perkenalkan Koopsus, Pasukan Elit yang Dibentuk Khusus Guna Perangi Terorisme, Ini Kekuatannya

Dikutip dari Kompas.com, salah satu korban diketahui harus menghadapi denda yang sangat besar.

Made Ridha selaku perwakilan LBH Soloraya mengatakan salah satu korban yang bernama SM menunggak membayar hingga dua bulan.

SM awalnya meminjam sebanyak Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.

Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Sosok Pria Viral Pemakan Kucing, Berasal dari Banten dan Akrab Dipanggil Grandong

Namun karena SM belum memiliki pekerjaan, dirinya akhirnya menunggak membayar pinjaman online tersebut sebanyak dua bulan.

SM disebutkan meminjam dari beberapa aplikasi dan akibat tunggakan tersebut, dirinya harus terkena denda total Rp 75 juta.

"Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan. Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha," kata Made.

Baca Juga: Pasca Bercerai dari Risty Tagor dan Gagal Jadi Pilot, Stuart Collin Banting Setir Jualan Pisang Goreng Demi Menyambung Hidup

"Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," tambahnya.

Made juga menjelaskan kalau beberapa korban yang lainnya mendapatkan teror dan permasalahan yang sama.

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga, yang benad-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya YI, SM, sama AZ," ujar Made.