Find Us On Social Media :

Oknum Dokter Pemasok Ganja ke Jefri Nichol Sedang Tempuh Pendidikan Calon Spesialis, Sempat Emosi Penutup Wajahnya Dibuka Polisi Saat Rilis Kasus dan Penjabaran Kronologi

Rilis kasus penangkapan oknum dokter pemasok ganja ke Jefri Nichol

Dikutip dari Grid, awalnya polisi mengamankan HR di sebuah mess di Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan HR, polisi mengamankan ganja seberat 106.3 gram.

Ganja yang disita dari tangan HR, pria yang berprofesi sebagai dokter masih berupa batang tumbuhan.

Baca Juga: Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Miliki Ganja, Jefri Nichol Simpan Barang Haram di Kulkas

Sementara rekan HR, inisial AK juga diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Selatan dengan kepemililkan ganja dengan berat 98 gram.

"JN kan makai bersama-sama dengan RE karena selalu berhubungan dalam kerjaan sehingga sudah sama-sama saling makai."

"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: Jefri Bolkiah, Adik Kandung Sultan Brunei yang Gemar Foya-foya dan Kencani 40 Wanita Hanya untuk Selir Saja

Atas perbuatan tersebut, tersangka HR dan AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman minial 4 tahun sampao 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar rupiah.