Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Brunei Darussalam dikabarkan telah mulai memberlakukan hukum syariah yang ketat, Rabu (3/4/2019).
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, hukuman tersebut termasuk hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT dan perzinaan, serta hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.
Hukum pidana yang keras ini diatur untuk sepenuhnya diimplementasikan setelah sempat ditunda beberapa tahun.
Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.
Pelaku perkosaan dan perampokan juga dapat dijatuhi hukuman mati.
Selain itu, ada beberapa hukum baru, di antaranya hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad, yang berlaku bagi warga Muslim maupun non-Muslim.
Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut tentang hukum pidana yang baru.
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.