Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Tersangka kasus 'ikan asin', Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikabarkan telah dijebloskan ke dalam sel tikus.
Pemindahan Galih Ginanjar dan Pablo Benua dari sel tahanan biasa ke sel tikus gara-gara ulah Farhat Abbas.
Dikutip dari Kompas, kabar ini dibenarkan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) AKBP Barnabas S Iman.
Baca Juga: Areeya Jason, Wanita Thailand yang Ngaku Punya Anak dari Pablo Benua Kini Buka Suara
"Benar (Pablo dan Galih dimasukkan ke sel tikus)," ujar Barnabas, Selasa (6/8/2019).
Barnabas mengatakan langkah pemindahan diambil setelah para tersangka kasus ikan asin kedapatan mengambil foto bersama Farhat Abbas, yang kini berstatus sebagai kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua.
Foto Farhat Abbas, Galih, Pablo, dan Rey tersebut diunggah dalam akun Instagram pribadi Farhat Abbas, @farhatabbasofficial pada Senin (5/8/2019) malam.
Baca Juga: Ngaku Dinikahi Pablo Benua Tujuh Tahun Lalu, Nia April Silalahi Ternyata Masih Berstatus Istri Sah
Dalam unggahan tersebut Farhat menginformasikan jika ketiga tersangka dalam kondisi baik dan mendapat perlakuan layak dari pihak kepolisian.
Foto tersebut diambil dengan latar lapangan tengah Rutan Polda Metro Jaya. Area tersebut biasanya digunakan para tahanan untuk menerima tamu.
Barnabas mengatakan, merekam dan memotret tahanan saat membesuk dengan media apa pun merupakan pelanggaran tata tertib.
Namun sekelas pengacara Farhat Abbas ternyata masih nekat melanggar aturan yang dibuat oleh polisi.
"Iyalah, melanggar itu, enggak boleh itu (membawa ponsel atau alat perekam saat membesuk tahanan). Kami sesalkan itu," ujar Barnabas.
Menurut Barnabas kejadian ini sangat merugikan Dittahti. Barnabas menyebut akan melakukan pengawasan lebih ketat pada ketiga tersangaka dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Dikabarkan Belum Lulus Kuliah Hukum, Pihak Kampus Akhirnya Buka Suara
Dijebloskan ke dalam sel tikus, Galih justru mengaku lebih betah berada di sana ketimbang di sel tahanan biasa.
Barnabas mengatakan bahwa Galih menolak dikembalikan ke sel tahanan biasa.
"Ini sebetulnya sudah keluar dari sel tikus. Tapi Galih ini masih di dalam sel tikus."
Baca Juga: Toko Berliannya Diakui Milik Barbie Kumalasari, Sang Pemilik Asli Kini Buka Suara
"Saya sudah suruh keluar tapi dia bilang 'Pak saya pilih di sini karena saya lebih khusyuk ibadahnya', lucu kan," ujar Barnabas.
Meski permintaan suami siri Barbie Kumalasari itu aneh, namun pihak Dittahti mengabulkan permohonan Galih.
Beda dengan Galih, Pablo Benua yang sempat menyecap rasanya tinggal di sel tikus memilih kembali ke kamar tahanan bersama napi lain.
Dikutip Gridhot.ID dari beberapa sumber, berikut 5 fakta tentang sel tikus dalam rutan.
1. Sel Khusus
Sel tikus merupakan kamar isolasi untuk para tahanan yang melanggar aturan tata tertib di rumah tahanan (rutan).
Melansir dari laman Hukumonline.com, seorang narapidana yang dimasukkan dalam seltikus adalah masuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Penempatan tahanan sementara di sel tikus merupakan bentuk hukuman disiplin bagi narapidana.
2. Terpisah dari napi lain
Lantaran sel tikus diperuntukkan untuk para narapidana yang melanggar aturan tata tertib, maka tempatnya terpisah dari kamar napi yang lain.
3. Ukuran sel sangat kecil
Sel ini dikenal dengan sel tikus karena hanya memiliki ukuran sekitar 1 x 2 meter saja.
4. Ada kamar mandi
Dalam sel yang berukuran 1 x 2 meter itu tak ada fasilitas lain selain kamar mandi.
Di sel pengasingan tanpa cahaya matahari dan udara tersebut, napi harus makan dan buang air di ruangan sempit itu.
5.Tak bisa buat selonjor
Dikutip dari Tribunnews.com, Antasari Azhar pernah merasakan sesaknya sel tikus saat menghuni Lapas Klas I Tangerang, Januari 2011 lalu.
"Awal kali bapak ke lapas ini, bapak juga masuk ke Sel tikus selama sebulan. Selnya kecil banget dan ada di menara itu. Ukuran selnya cuma 2x2 meter tapi sekarang ditempati 4 orang. Selnya untuk kaki selonjor aja gak bisa, kakinya harus ditekuk," beber Dado, terpidana kasus narkoba saat ditemui di Lapas Klas I Tangerang.
(*)