Find Us On Social Media :

Viral di Facebook, Seorang Pria Bakar Uang Kertas Pecahan Rupiah Tanpa Rasa Bersalah, Aksinya Bahkan Disiarkan Secara Live

Viral di Facebook, pria bakar uang pecahan rupiah

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Viral di Facebook, seorang pria lakukan aksi pembakaran terhadap uang kertas pecahan rupiah.

Pria pemilik akun Facebook Sitanggang Parsamosir itu bahkan menyiarkan aksi tak terpujinya secara live di Facebook.

Terlihat dalam videonya, akun Facebook Sitanggang Parsamosir membakar uang senilai Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 2 ribu.

Baca Juga: Batal Jadi Mertua Denny Sumargo, Soetikno Soedarjo Kini Diciduk KPK, Ini Kerajaan Bisnis Ayah Dita Soedarjo, Konglomerat Pemilik Hard Rock Cafe Bali dan Jakarta

Kendati video aksi membakar uang sudah dihapus oleh pemilik akun, namun halaman Facebook Batak Viral telah menyebarkan aksi pembakaran uang tersebut, Minggu (11/8/2019).

Halaman Facebook Batak Viral menuliskan jika aksi bakar uang pertama kali diunggah oleh akun Facebook Sitanggang Parsamosir.

Dalam unggahannya, tampak akun Facebook Sitanggang Parsamosir membakar uang Rp 50 ribu menggunakan korek api kecil.

Api yang kecil itu kemudian tampak membesar hingga membakar sebagian dari uang pecahan Rp 50 ribu itu.

Baca Juga: Batal Jadi Mertua Denny Sumargo, Soetikno Soedarjo Kini Diciduk KPK, Ini Kerajaan Bisnis Ayah Dita Soedarjo, Konglomerat Pemilik Hard Rock Cafe Bali dan Jakarta

Hal yang sama juga dilakukannya pada uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu.

Pada kolom keterangan, Halaman Facebook Batak Viral menuliskan jika peristiwa pembakaran uang itu diduga terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Viral Bule Ngamuk di Jalanan Bali, Tendang Pengendara Sepeda Motor dan Tabrakan Diri ke Mobil yang Melaju

"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live.

Diduga posisi Pelaku berada di Bandung.

Pasal 35 Pada UU no.7 Tahun 2011 Menjelaskan Bahwa Sanksi Terhadap Tindakan Merusak, Memotong, Menghancurkan dan Mengubah Rupiah Dengan Maksud Merendahkan Kehormatan Rupiah Sebagai Simbol Negara Yaitu PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp 1 MILIYAR," tulis Halaman Facebook Batak Viral.

Sehari setelah diunggah, unggahan tersebut telah dikometari oleh 5,6 ribu pengguna Facebook dan telah dibagikan sebanyak 5,1 ribu kali.

Baca Juga: Oknum Guru Ikat dan Sekap Siswa Pria Untuk Disuruh Lakukan Seks Menyimpang

Entah apakah kejadian tersebut benar atau tidak, yang pasti aksi pembakaran uang tentu tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

Diwartakan Tribun Medan, Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.

Merusak rupiah tidak hanya membakar, melipat rupiah dan menjadikanya sebagai mahar pun bisa terkena pidana.

Baca Juga: Bikin Pangling, Inilah Penampilan Terbaru Mpok Atiek Usai Jalani 16 Operasi Pengangkatan Silikon, Terlihat Jauh Lebih Muda

Dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

(*)