"Menurut informasi, tim polisi menahan seorang pria Indonesia dalam kerja sama publik dan menyita sepotong pipa yang digunakan tersangka untuk mematahkan sebuah patung di kuil. Polisi ingin menyarankan semua pihak untuk tidak membuat pernyataan atau spekulasi yang tidak bertanggung jawab yang dapat mempengaruhi penyelidikan polisi," katanya.
Saat ini, kasus sedang diselidiki di bawah Bagian 295, 427 dan 448 KUHP dan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.
(*)