Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21), Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur di sidang lanjutan pada Kamis (22/8/2019) di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Dikutipdari Kompas, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Sidang pun kemudian langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019) mendatang.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Suhartini yang merupakan ibu kandung dari Fera Oktaria nampak begitu kesal mengetahui Prada DP dituntut oleh Oditur dengan penjara seumur hidup.
"Kami tidak puas Deri diberikan hukuman seumur hidup, dia harus dihukum mati," terangnya dengan mata yang berkaca-kaca.
Suhartini keberatan menerima tuntutan tersebut lantaran nyawa putri bungsunya telah direnggut dengan cara yang keji.
"Hukuman mati baru puas. Nyawa dibayar nyawa," tegasnya di depan awak media.
"Deri nangis tadi itu karena dia takut diberikan hukuman yang berat bukan rasa penyesalan telah membunuh anak saya," jelas Suhartini.
Sementara, Women's Crisis Center (WCC) Palembang menyebut tuntutan penjara seumur hidup bagi Prada DP sudah maksimal karena terbukti membunuh serta memutilasi pacar sendiri.
"Terus terang kami tidak setuju dengan hukuman mati karena itu melanggar hak asasi untuk hidup, hukuman seumur hidup itu sebenarnya sudah sangat berat bagi terdakwa (Prada DP)," kata Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi kepada Antara, Sabtu (24/8/2019).
Menurutnya, aparat penegak hukum pasti sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menuntut dengan melihat bukti-bukti dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa.
Pihaknya sendiri berharap terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman penjara seumur hidup, kata Yeni, akan membatasi aktivitas dan kebebasan terdakwa selama bertahun-tahun.
Sehingga menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat khususnya remaja agar tidak berbuat kekerasan terhadap wanita.
"Selama penegakan hukumnya sesuai aturna berlaku kami rasa pelaku yang lain akan berfikir dua kali ketika ingin melakukan kekeerasan terhadap pacar, terutama dalam hal ini wanita," ujarnya.
WWC memandang kasus prada DP masuk kategori Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) yang memang terpantau cukup tinggi laporannya di Sumsel khususnya Kota Palembang.
"Para pelaku kebanyakan laki-laki dengan latar belakang beragam dan tidak spesifik dengan suatu pekerjaan atau pendidikan, sehingga berkali-kali kami ingatkan kepada wanita agar gunakan insting saat berpacaran," tambah Yeni.
"Yang bisa menghentikan kekerasan dalam pacaran adalah wanita itu sendiri, siapa pun dia," jelas Yeni.
Pihaknya sendiri konsisten mendukung penuh setiap upaya hukum bagi pelaku kekerasan terhadap wanita.
(*)