Find Us On Social Media :

Sebut Kasus Prada DP Masuk Kategori Kekerasan dalam Pacaran, Women's Crisis Center Justru Tak Setuju dengan Hukuman Mati: Itu Melanggar Hak Asasi

Prada DP menangis dicecar pertanyaan

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21), Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur di sidang lanjutan pada Kamis (22/8/2019) di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Dikutip dari Kompas, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria.

Baca Juga: Tak Masuk Akal, Padahal Berkali-kali Ikut Tes TNI, Prada DP Justru Ngaku Takut Ketinggian Hingga Nekat Kabur dari Pendidikan Sebelum Bunuh Fera Oktaria

Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Fera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga: Jauh Sebelum Bunuh dan Mutilasi Kekasih Sendiri, Prada DP Ngaku Sempat Hamili Fera Oktaria dan 4 Kali Hubungan Badan dengan Serli, Wanita yang Diduga Pacar Kedua Pelaku

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.