Find Us On Social Media :

Jatuhi Hukuman Kebiri Kimia Pada Pemuda Pemerkosa 9 Anak, Kejari Mojokerto Masih Bingung Cari Dokter yang Akan Lakukan Eksekusi

Muh Aris (20) pelaku perkosaan terhadap 9 orang anak dijatuhi hukuman kebiri kimia

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mangelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dikabarkan harus menjalani hukuman kebiri kimia.

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah ikrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Baca Juga: Anak Buahnya Menghembuskan Nafas Terakhir Akibat Luka Bakar Saat Bertugas, Kapolda Jabar Kenang Sosok Ipda Erwin: Almarhum Personel Berdedikasi

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

"Putusannya sudah ikrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas, 23 Agustus 2019.

Baca Juga: Polisi Korban Pembakaran Mahasiswa Pendemo Masalah Papua Gugur, Beredar Ajakan Salat Gaib dari Ketum MUI Kabupaten Cianjur untuk Mendiang Ipda Erwin