Jatuhi Hukuman Kebiri Kimia Pada Pemuda Pemerkosa 9 Anak, Kejari Mojokerto Masih Bingung Cari Dokter yang Akan Lakukan Eksekusi

Senin, 26 Agustus 2019 | 11:01
Kolase Gridhype.id

Muh Aris (20) pelaku perkosaan terhadap 9 orang anak dijatuhi hukuman kebiri kimia

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mangelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dikabarkan harus menjalani hukuman kebiri kimia.

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah ikrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Baca Juga: Anak Buahnya Menghembuskan Nafas Terakhir Akibat Luka Bakar Saat Bertugas, Kapolda Jabar Kenang Sosok Ipda Erwin: Almarhum Personel Berdedikasi

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

"Putusannya sudah ikrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas, 23 Agustus 2019.

Baca Juga: Polisi Korban Pembakaran Mahasiswa Pendemo Masalah Papua Gugur, Beredar Ajakan Salat Gaib dari Ketum MUI Kabupaten Cianjur untuk Mendiang Ipda Erwin

Dia menuturkan, kasus perkosaan terhadap 9 anak yang menjerat Aris disidangkan di PN Mojokerto.

Terdakwa divonis bersalah karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjl, tertanggal 2 Mei 2019.

Baca Juga: Kisah Remaja Keterbelakangan Mental Rahmadi, Dikurung Orangtua dalam Kotak Selama 3 Tahun, Tetangga yang Prihatin Langsung Membawanya ke Rumah Sakit

Wisnu mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 kuta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa, lanjut dia, tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.

Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Wisnu melanjutkan, putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris, naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca Juga: Batasi Jaringan Internet di Papua, Menkominfo Rudiantara Sebut Hoaks dan Provokasi di Tengah Masyarakat Masih Terus Tersebar Lewat Pesan Berantai

Kala itu, JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.

Namun, lanjut dia, Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Diwartakan TribunMojokerto.com, Wisnu mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tersebut.

Tribunnews
Tribunnews

Pelaku kejahatan seksual terhadap 9 bocah, Aris (20), divonis kebiri kimia.

Baca Juga: Meninggal Dunia di Pelukan Sang Kekasih Hati, Unggahan Terakhir Wanita Rembang Ini Singgung Soal Rezeki yang Tak Perlu Dikhawatirkan

"Di Indonesia, setahu saya di daerah Sorong pernah dilakukan putusan kebiri. Kami akan mencari informasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sorong," ujar Wisnu.

Sebagai informasi, Muh Aris sebelumnya didakwa melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam kesehariannya, pemuda itu bekerja sebagai tukang las.

Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja, lalu memerkosanya di tempat sepi.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Menikah dengan Bani M Mulia, Sang Cucu Raja Kapal, Lulu Tobing: Terimakasih Doa Restunya untuk Kami Berdua

Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Aksi dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, pada 26 Oktober 2018.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribun Mojokerto