Find Us On Social Media :

Jatuhi Hukuman Kebiri Kimia Pada Pemuda Pemerkosa 9 Anak, Kejari Mojokerto Masih Bingung Cari Dokter yang Akan Lakukan Eksekusi

Muh Aris (20) pelaku perkosaan terhadap 9 orang anak dijatuhi hukuman kebiri kimia

Dia menuturkan, kasus perkosaan terhadap 9 anak yang menjerat Aris disidangkan di PN Mojokerto.

Terdakwa divonis bersalah karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjl, tertanggal 2 Mei 2019.

Baca Juga: Kisah Remaja Keterbelakangan Mental Rahmadi, Dikurung Orangtua dalam Kotak Selama 3 Tahun, Tetangga yang Prihatin Langsung Membawanya ke Rumah Sakit

Wisnu mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 kuta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa, lanjut dia, tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.

Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Wisnu melanjutkan, putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris, naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca Juga: Batasi Jaringan Internet di Papua, Menkominfo Rudiantara Sebut Hoaks dan Provokasi di Tengah Masyarakat Masih Terus Tersebar Lewat Pesan Berantai