“Iya benar, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa (Ahmad Dhani),” ujar Andi selaku juru bicara MA.
Perkara kasasi yang diajukan Ahmad Dhani sejak bulan Maret 2019, diperiksa oleh Andi Samsan Nganro selaku hakim ketua dan dua hakim lain yakni, Desnayeti dan Sumardijatmo.
Dalam pertimbangan hakim, kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan juga dari terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum.
“Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperbaiki atas pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sudah tepat karena putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar,” urainya.
Ahmad Dhani sendiri diketahui kondisinya nampak makin terpuruk di penjara.
Bahkan sampai-sampai, pentolan Dewa tersebut takut jika nanti akan ditinggalkan istrinya, Mulan Jameela.
Dikutip Gridhot dari unggahan Instagram Mulan Jameela pada 11/5/2019, istri Ahmad Dhani mengungkapkan hal tersebut.