Wakil rektor Kemahasiswaan Universitas Khairun Syawal Abdul mengatakan, keempat mahasiswa yang mendapatkan sanksi berinisal AE, FSMA, LM, dan NSF.
Sanksi yang diberikan berupa skorsing perkuliahan dalam jangka waktu satu hingga dua semester.
"Keseluruhan (empat mahasiswa) berada pada program studi Manajemen Sumberdaya Perairan," kata Syawal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).
Syawal menjelaskan, pelaku telah meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan juga ditemukan fakta terjadinya pelanggaran terhadap peraturan akademik dan kode etik mahasiswa yang berlaku di Universitas Khairun," ujarnya.