Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan kehilangan dua sertifikat tanah yang masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.
Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat yang hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," kata Sunu saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga: Akur dengan Ibu Tiri, Intip Kedekatan Anak Ahok Saat Diajak Nonton Film Bareng Puput Nastiti Devi
Sunu mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini ada yang merasakan keberatan maka dipersilahkan membuat surat keberatan.
Surat keberatan itu, harus disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke Kantor Pertanahan.