Namun, jika selama 30 hari tidak ada yang keberatan terhadap pemohon penggantian sertifikat tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan.
Sertifikat tersebut berlaku sah menurut hukum. Sementara sertifikat yang hilang tidak berlaku lagi.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mana kala menemukan atau apa bisa mengajukan keberatan. Atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual atau sudah apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," ujar Sunu.
Sunu menegaskan, meski sertifikat tanah yang hilang tersebut milik orang nomor satu di Indonesia, namun tidak akan diperlakukan istimewa.
Sebab, prosedur untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru memang harus diumumkan melalui media.
"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," jelasnya.
Dikutip dari Tribun Solo, hilangnya sertifikat tanah milik Jokowi sudah diketahui sejak satu tahun terakhir.
Keluarga sudah berusaha mencari keberadaan sertifikat tanah tersebut, namun tidak juga kunjung ditemukan.