Sunu mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini ada yang merasakan keberatan maka dipersilahkan membuat surat keberatan.
Surat keberatan itu, harus disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke Kantor Pertanahan.
Namun, jika selama 30 hari tidak ada yang keberatan terhadap pemohon penggantian sertifikat tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan.
Sertifikat tersebut berlaku sah menurut hukum. Sementara sertifikat yang hilang tidak berlaku lagi.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mana kala menemukan atau apa bisa mengajukan keberatan. Atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual atau sudah apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," ujar Sunu.
Sunu menegaskan, meski sertifikat tanah yang hilang tersebut milik orang nomor satu di Indonesia, namun tidak akan diperlakukan istimewa.
Sebab, prosedur untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru memang harus diumumkan melalui media.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar