Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2 Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang, Dicari Selama Setahun Tapi Tak Ketemu Hingga Diumumkan di Koran

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 31 Agustus 2019 | 08:07
Presiden Joko Widodo serta Iriana Joko Widodo hadiri resepsi pernikahan Raditya Dika.

Presiden Joko Widodo serta Iriana Joko Widodo hadiri resepsi pernikahan Raditya Dika.

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan kehilangan dua sertifikat tanah yang masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Sempat Jalani Perawatan Insentif di Rumah Sakit Sejak Awal Bulan Agustus, Ibunda SBY Akhirnya Tutup Usia

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat yang hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," kata Sunu saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Akur dengan Ibu Tiri, Intip Kedekatan Anak Ahok Saat Diajak Nonton Film Bareng Puput Nastiti Devi

Sunu mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini ada yang merasakan keberatan maka dipersilahkan membuat surat keberatan.

Surat keberatan itu, harus disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke Kantor Pertanahan.

Namun, jika selama 30 hari tidak ada yang keberatan terhadap pemohon penggantian sertifikat tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan.

Sertifikat tersebut berlaku sah menurut hukum. Sementara sertifikat yang hilang tidak berlaku lagi.

Ilustrasi sertifikat tanah
KOMPAS.com/SRI LESTARI

Ilustrasi sertifikat tanah

Baca Juga: Berpendidikan Tinggi, KV Gelap Mata Bantu Ibunya Bunuh Ayah dan Saudara Tiri, Dendam Kesumat pada M Adi Pradana Karena Merasa Terusir dari Rumah Jadi Pemicunya

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mana kala menemukan atau apa bisa mengajukan keberatan. Atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual atau sudah apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," ujar Sunu.

Sunu menegaskan, meski sertifikat tanah yang hilang tersebut milik orang nomor satu di Indonesia, namun tidak akan diperlakukan istimewa.

Sebab, prosedur untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru memang harus diumumkan melalui media.

Baca Juga: Tak Sudi Akui Keberadaan Ibu dan Saudara Tiri, M Adi Pradana Sempat Kirim Pesan pada Sang Kekasih Sebelum Dibunuh: Aku Hidup Cuman Bertiga, Kamu, Ayahku Sama Aku

"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," jelasnya.

Dikutip dari Tribun Solo, hilangnya sertifikat tanah milik Jokowi sudah diketahui sejak satu tahun terakhir.

Keluarga sudah berusaha mencari keberadaan sertifikat tanah tersebut, namun tidak juga kunjung ditemukan.

Baca Juga: 2 Kali Tertangkap Kamera Layani Valdimir Putin di Acara yang Sama Pada Waktu Berbeda, Wanita Penjual Es Krim Ini Diduga Agen Rahasia Rusia Berjuluk 'Cornetto', Punya Posisi Penting dan Pangkat di Atas Kolonel

"Ya sudah akhirnya kita tanya ke BPN cari informasi, ternyata tanah memang terdaftar nama bapak, akhirnya kita putuskan terbitkan lagi," kata kakak ipar Jokowi, Hariyanto, Jumat (30/8/2019).

Kakak Iriana Jokowi, Hariyanto
TribunSolo.com/Ryantono

Kakak Iriana Jokowi, Hariyanto

Menurut Hariyanto, sertifikat tanah milik Jokowi hilang lantaran terselip.

"Kami laporkan ke polisian dan terbitkan juga pengumuman di media massa," papar Haryanto.

Dugaan terselipnya sertifikat tanah tersebut lantaran Jokowi sering berpindah tempat.

Saat menjadi Wali Kota Solo, Jokowi tinggal di rumah dinas Loji Gandrung, di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Baca Juga: 10 Menit Usai Tonton Sendiri Video Viral Polisi Tendang Pengendara RX King Hingga Jatuh, Kapolresta Tangerang: Saya Langsung Perintahkan Panggil Anggota

Berkas yang ada di rumah lalu dibawa ke rumah dinas Loji Gandrung.

Setelah tujuh tahun menjadi Wali Kota Solo, Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta dan tinggal di rumah dinas di Jakarta.

Dari Gubernur DKI Jakarta, Jokowi menjadi Presiden RI dan pindah ke Istana Merdeka Jakarta.

"Banyak angkut-angkut barang, mungkin terselip," kata Haryanto.

Baca Juga: Tegukan Jus Beracun Membawa Edi Chandra dan M Adi Pradana ke Kematian, Begini Cara AK Habisi Nyawa Suami dan Anak Tirinya Sebelum Dibakar

(*)

Source : Kompas.com Tribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x