Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan kehilangan dua sertifikat tanah yang masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.
Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat yang hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," kata Sunu saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga: Akur dengan Ibu Tiri, Intip Kedekatan Anak Ahok Saat Diajak Nonton Film Bareng Puput Nastiti Devi
Sunu mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini ada yang merasakan keberatan maka dipersilahkan membuat surat keberatan.
Surat keberatan itu, harus disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke Kantor Pertanahan.
Namun, jika selama 30 hari tidak ada yang keberatan terhadap pemohon penggantian sertifikat tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan.
Sertifikat tersebut berlaku sah menurut hukum. Sementara sertifikat yang hilang tidak berlaku lagi.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mana kala menemukan atau apa bisa mengajukan keberatan. Atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual atau sudah apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," ujar Sunu.
Sunu menegaskan, meski sertifikat tanah yang hilang tersebut milik orang nomor satu di Indonesia, namun tidak akan diperlakukan istimewa.
Sebab, prosedur untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru memang harus diumumkan melalui media.
"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," jelasnya.
Dikutip dari Tribun Solo, hilangnya sertifikat tanah milik Jokowi sudah diketahui sejak satu tahun terakhir.
Keluarga sudah berusaha mencari keberadaan sertifikat tanah tersebut, namun tidak juga kunjung ditemukan.
"Ya sudah akhirnya kita tanya ke BPN cari informasi, ternyata tanah memang terdaftar nama bapak, akhirnya kita putuskan terbitkan lagi," kata kakak ipar Jokowi, Hariyanto, Jumat (30/8/2019).
Menurut Hariyanto, sertifikat tanah milik Jokowi hilang lantaran terselip.
"Kami laporkan ke polisian dan terbitkan juga pengumuman di media massa," papar Haryanto.
Dugaan terselipnya sertifikat tanah tersebut lantaran Jokowi sering berpindah tempat.
Saat menjadi Wali Kota Solo, Jokowi tinggal di rumah dinas Loji Gandrung, di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Berkas yang ada di rumah lalu dibawa ke rumah dinas Loji Gandrung.
Setelah tujuh tahun menjadi Wali Kota Solo, Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta dan tinggal di rumah dinas di Jakarta.
Dari Gubernur DKI Jakarta, Jokowi menjadi Presiden RI dan pindah ke Istana Merdeka Jakarta.
"Banyak angkut-angkut barang, mungkin terselip," kata Haryanto.
(*)