Find Us On Social Media :

Bersama Ahmad Dhani Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Dewan, Mulan Jameela Tak Masuk Daftar 13 Artis Ibu Kota yang Lolos Jadi Anggota Legislatif

Biasa bergaya syar'i, kini Mulan Jameela pakai hijab lilit yang justru banjir pujian

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Sebanyak 14 calon anggota legislatif (5 orang kemudian mencabut gugatannya) dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni Mulan Jameela.

Dilansir GridHot.ID dari KOMPAS TV, 26 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan delapan calon anggota legislatif Partai Gerindra.

Baca Juga: Terpuruk Hingga Takut Ditinggalkan Mulan Jameela, Kini Ahmad Dhani Harus Telan Pil Pahit Karena Kasasinya Ditolak Oleh Mahkamah Agung, Akan Lebih Lama di Penjara

Dengan dikabulkannya gugatannya itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-0masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Baca Juga: Minta ke Prabowo Subianto untuk Ditetapkan Jadi Anggota Dewan Meski Tak Terpilih, Mulan Jameela Cs Menangi Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan