Find Us On Social Media :

Bikin Geger Rakyat se-Indonesia, Ini Sosok 2 Provokator Tersangka Penyebar Berita Hoax dan Isu Rasisme Pemicu Kerusuhan Papua

Mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Massa aksi menuntut agar rasialisme terhadap rakyat Papua dihentikan dan menuntut pemerintah membuka kembali akses internet di Papua.

Ia diduga telah menyebarkan informasi hoax, diskriminasi dan profokasi sehingga terjadi pengerahan massa.

Luki juga mengatakan, ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi untuk menetapkan tersangka.

Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Tak Pilih Jadi Pengacara Atau Notaris, Agung Gede Sarjana Hukum dari Unud Pilih Jadi Pedagang Burung, Dari Hobinya Ia Raup Omzet Hingga Rp 10 Juta

Usai penetapan tersangka pada Tri Susanti, polisi juga menetapkan status tersangka pada Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.

SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.

"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi dan dari hasil labfor," tambah Luki.

Baca Juga: Berada Tepat di Belakang Kendaraan yang Diduga Sumber Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Bis P.O Budiman Hanya Alami Sedikit Lecet, Padahal Mobil di Depan dan Sampingnya Hancur dan Terbakar

Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.