Find Us On Social Media :

Bikin Geger Rakyat se-Indonesia, Ini Sosok 2 Provokator Tersangka Penyebar Berita Hoax dan Isu Rasisme Pemicu Kerusuhan Papua

Mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Massa aksi menuntut agar rasialisme terhadap rakyat Papua dihentikan dan menuntut pemerintah membuka kembali akses internet di Papua.

"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.

Dua tersangka itu pun resmi ditahan di Mapolda Jatim.

"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Toni.

Baca Juga: Selamat Tanpa Luka Berarti, Kesaksian Wanita Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Suami Sempat Angkat Telepon Sambil Mengendara Tak Sempat Injak Rem

ia mengatakan ditahannya dua tersangka itu karena dikhawatirkan akan mengulangi tindakannya lagi dan menghilangkan barang bukti.

"Alasannya pertama mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tambahnya.

Namun, Toni masih enggan membeberkan nama saksi-saksi yang diperiksa dibalik tertangkapnya dua tersangka tersebut.

Baca Juga: Mengaku Mendapat Bisikan Gaib, Seorang Ibu Tega Tikam Bayi Kandungnya yang Masih Berumur 3 Bulan dengan Pisau Dapur, Polisi : Alasannya Biar Segera Masuk Surga

"Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa dipertegas oleh penyidik. Yang jelas yang sudah dikonfirmasi kedua tersangka ini juga berkaitan dengan saksi-saksi yang kami mintai keterangan sebelumnya," tutupnya.