Find Us On Social Media :

Lewat Sepucuk Surat Tulis Permintaan Maaf, SA, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Pemicu Kerusuhan Papua Bukan Sosok Sembarangan, Berstatus PNS di Pemkot Surabaya

Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kerusuhan di Papua yang disebabkan karena adanya isu rasial yang tersebar belakangan lalu masih memanas hingga saat ini.

Selain itu, Polri juga sedang memeriksa sumber masalah yang memicu kerusuhan ini terjadi.

Melansir dari Antaranews.com Selasa (3/9/2019), Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan kasus kerusuhan di Papua dipicu dari penyebaran berita hoax melalui media sosial.

Baca Juga: Dipopulerkan di Negeri Sakura, Hotel Kapsul Merambah Padat di Indonesia, Sebagian Masih Dinilai Tak layak Huni

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepolisian pun mencekal tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya.

"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Satu dari tujuh orang tersebut adalah Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Publik, Penyegelan Indekos Sleep Box Johar Baru Jakata Pusat, Tipe Penginapan Kapsul Dianggap Tak Layak Huni, Ini Pendapat Ahli

SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.