GridHot.ID -Setelah banyak kisah viral tentang pelakor, kini muncul istilah baru yakni 'pebinor'.
Jika pelakor merupakan akronim dari 'perebut laki orang' dengan kata lain 'perebut suami orang', maka pebinor justru sebaliknya.
Pebinor diyakini merupakan singkatan dari 'perebut istri orang'.
Para pebinor adalah seorang laki-laki, entah sudah beristri, lajang, atau duda yang suka merebut istri laki-laki lain.
Seperti halnya kasus yang dialami seorang pria pebinor berikut ini.
Sebuah video yang memuat seorang pria yang diduga berasal dari Wonogiri didenda Rp 30 juta karena dianggap menggangu istri orang jadi viral di dunia maya.
Viralnya video tersebut menjadi buah bibir bagi warganet.
Dalam unggahan dari akun jejaring sosial Facebook atas nama Jassica Ayu Fallacia menunjukkan dua video mengenai seorang pria didepan Rp 30 juta atas perbuatannya mengganggu istri orang lain.
Dalam video tersebut memperlihatkan banyak orang yang sedang berada di satu ruangan.
Kamera berfokus kepada seorang pria memakai jaket warna hijau yang sedang duduk memegang secarik kertas.
Di belakang pemuda yang sedang duduk tersebut banyak orang yang mengerumuninya.
Dari yang duduk sampai ada juga yang berdiri di samping pintu.
Pria memakai jaket warna hijau tersebut membacakan tulisan dari secarik kertas yang bertuliskan mengenai pernyataan telah mengganggu istri orang.
Ia juga membacakan mengenai denda terhadap pria yang dianggap mengganggu istri salah satu warga tersebut sebesar Rp 30 juta.
Tak hanya sampai disitu, denda tersebut harus dibayar selambat-lambatnya tujuh hari setelah pembacaan pernyataan.
Apabila lewat dari tempo yang telah ditentukan maka sanksinya bertambah lebih dari kesepakatan awal yakni Rp 30 juta.
Sebuah sepeda motor menjadi jaminan atas denda yang dikenakan kepada pria pengganggu istri salah satu warga tersebut.
Dalam video pertama, pria memakai jaket berwana hijau tersebut juga mengatakan wilayah tempat kejadian.
Di Sidoarjo, Kecamatan Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
Video kedua yang diunggah akun Facebook tersebut mengarah kepada seorang pria memakai celana pendek dan jaket berwana hitam duduk ditengah-tengah seorang wanita dan seorang pria paruh baya.
Pria tersebut memegang secarik kertas dan terlihat sedang berdiskusi dengan warga yang berada di dalam ruangan tersebut.
Dalam bahasa jawa, pria tersebut mengatakan sanggup membayar dendan yang ditentukan sebesar Rp 30 juta.
Namun, si pria menyampaikan satu syarat bahwa ia akan melunasi dendam asal pihak keluarga dari si pria tidak diberitahu mengenai perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya.
Ia beralasan kenapa permasalahan tersebut jangan sampai diketahui oleh keluarga sebab ibunya sedang sakit.
Pria tersebut tak ingin membebani keluarganya terutama ibunya yang sedang sakit supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seorang pria yang tak terkena sorot kamera juga ikut berkomentar.
Dalam bahasa jawa ia mengatakan bahwa urusan denda Rp 30 juta tersebut yang pertama.
Namun untuk urusan dengan pria yang tak tersorot kamera ia mengatakan bahwa urusannya berbeda lagi.
Video viral ini diunggah oleh akun Facebook Jassica Ayu Fallacia pada Selasa (3/9/19) pukul 15.02 atau sekitar pukul tiga sore.
Sampai berita ini disiarkan, video pertama telah ditonton lebih dari 44.000 kali, dan di bagikan sebanyak 45 kali.
Sedang video kedua telah ditonton lebih dari 13.000 kali.
Kebenaran mengenai kejadian tersebut masih simpang siur.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul: Viral, Dianggap Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta, Begini Kronologinya
(*)