Find Us On Social Media :

Sudah Terlanjur Asyik Karaoke, Oknum Polisi di Ungaran Ngamuk Tak Mau Bayar Tagihan Rp 1.9 Juta, Todongkan Senjata Minta Perkara Tidak Dibocorkan

Rekaman CCTV detik-detik empat orang pria yang mengaku anggota Polda Jateng mengamuk di tempat karaoke

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Empat orang pengunjung karaoke yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah mengamuk di Karaoke Excellent Bandungan pada Kamis (5/9/2019) dini hari.

Dilansir dari kanal Youtube Harian 7 TV, Kamis (5/9/2019), selain mengamuk, salah seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polda Jateng itu juga sempat hendak menodongkan pistol kepada karyawan karaoke.

Manajer Karaoke Excellent Bandungan Pristiyono Hartanto mengatakan, keributan dipicu lantaran empat orang itu tak mau membayar tagihan dengan alasan pajak yang terlalu tinggi.

Baca Juga: Berani Tantang Perang Menteri Susi Pudjiastuti, Ini Sosok Gubernur Maluku Murad Ismail, Pernah Masuk Jajaran Orang Nomor Satu di Brimob Polri

"Keributan terjadi pukul 2.30 WIB dini hari tadi, itu ada empat orang yang mengaku dari anggota Polda. Awalnya kita nggak tahu mereka dari mana, order room dan order pemandu karaoke," ujar Pristiyono.

"Lalu setelah selesai nyanyi berkaraoke di sini, mereka nggak mau bayar sesuai tagihan. Alasannya pajak hiburannya terlalu mahal. Padahal pajak hiburan itu sudah ditentukan dari pemerintah sebesar 15 persen," sambungnya.

Diwartakan Tribun Jateng, dua di antara pelaku diidentifikasi bernama Bripka Candra dan Aipda Ari.

Baca Juga: Luput dari Sorotan Pasca Kerusuhan Jayapura, Sejumlah Pendulang Emas di Pedalaman Yahukimo Diduga Jadi Korban Pembantaian, TNI-Polri Langsung Turun ke Lokasi

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kasubbag Humas Polres Semarang, Iptu Budi Supraptono peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Kapolsek Bandungan oleh Manajer Karaoke Excellent, Pristiyono Hartanto sesaat setelah peristiwa.

"Kami telah menerima laporan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menanyai saksi, dan mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Semarang dan Polda Jateng," ujarnya.

Budi menyampaikan kronologi kejadian bermula pada hari yang sama, sekitar pukul 00.15, empat orang mengendarai Nissan Grand Livina Nomor Polisi K 9210 datang ke lokasi.

Baca Juga: Viral Kisah Ibu Sopir Angkot di Kota Bandung, Boyong Bayi Saat Angkut Penumpang, Ditidurkan di Kursi Samping Kemudi Berselimut Selembar Kain

Keempat pria tersebut kemudian memesan ruang karaoke di ruang nomor 14 bersama empat Pemandu Karaoke (PK).

Sekitar pukul 2.45, keempat laki-laki tersebut menuju kasir dan membayar.

Kasir menyodorkan tagihan untuk ruangan dan minuman keras sebesar Rp 1.908.525.

Melihat nominal yang tertera, keempat pria tersebut tidak terima dengan tagihan pada nota dan mempermasalahkan pajak sebesar 15% yang tercantum dalam nota.

Baca Juga: Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Suami Istri Ini Terjebak di Ruang Kemudi saat Mobil Truk yang Mereka Kendarai Nyaris Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter

Para pelaku pun mengeluhkan pelayanan PK yang dinilainya tidak memuaskan.

Dalam keadaan emosi, keempat pelaku mengaku sebagai anggota Narkoba Polda Jateng dan memarahi kasir dan karyawan yang berada di tempat tersebut.

"Pada saat saksi atas nama Afif masuk ke ruang kasir, seorang pelaku menarik kaos dan mengatakan ke Afif, 'Kamu pakai narkoba ya?' kemudian pelaku memborgol Afif dan menyuruh Afif untuk tes urin dan hasilnya negatif," imbuh Budi.

Baca Juga: Diancam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Vonis Maksimal Hukuman Mati, Aulia Kesuma, Otak Pembunuhan Sadis Suami dan Anak Tiri Itu Mengaku Menyesal dan Sempat Ingin Bunuh Diri

Mendengar adanya keributan, Pristiyono datang dan mencoba mengurai permasalahan terkait tagihan dan pajak pada nota tagihan.

Saat tengah dilakukan kroscek, seorang anggota yang tidak diketahui namanya kembali emosi dan mencabut senjata api dari pinggangnya namun kemudian dicegah oleh kawan-kawannya.

Seorang pelaku sempat memukul kecil para PK yang ada di lokasi.

Baca Juga: Diterkam Anjing Majikannya, Seorang PRT Tewas Mengenaskan dengan Luka Koyak di Leher, Punggung, Hingga Dada

Meskipun sempat terjadi keributan, para pelaku akhirnya membayar tagihan sebesar Rp 1,9 juta tersebut.

Namun, para pelaku berpesan pada Pristiyono agar perkara tersebut tidak ke luar dan seorang pelaku memberikan nomor ponselnya.

"Dari hasil olah TKP kami mengidentifikasi dua dari empat pelaku yakni Bripka Candra dan Aipda Eri, keduanya anggota Narkoba Polda Jateng," ujar Budi.

Baca Juga: Berikan Keterangan Berubah-ubah, Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Aulia Kesuma, Istri Kedua yang Jadi Otak Pembunuhan Sadis Edi Chandra dan M Adi Pradana

Untuk pelaku lainnya masih dalam penyelidikan atau pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu buah tes kit urin dan nota tagihan karaoke ruang 14.

Budi menyatakan pihaknya akan memproses hukum setiap pelanggaran yang dilakukan, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Semua mendapat hak dan kewajiban yang sama di mata hukum baik itu anggota kepolisian, tidak ada yang kebal hukum. Terima kasih," pungkasnya.

(*)