Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Sebuah pembunuhan sadis terjadi pada seorang gadis suku Baduy.
Tak hanya dibunuh, korban yang sudah tak bernyawa justru diperkosa ramai-ramai oleh ketiga pelaku.
Dikutip Gridhot dari Kompas, tiga pelaku pembunuh remaja 13 tahun asal Lebak berhasil ditangkap.
Berdasarkan keterangan pelaku, S (13) diperkosa setelah dibunuh dengan cara dibacok di sejumlah bagian tubuh.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Novri Turangga mengatakan, rentetan peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat (30/8/2019).
Saat itu, tiga pelaku yakni AMS alias E (19), F (19) dan A (15) sudah mengetahui bahwa korban sedang sendirian di gubuk, dan merencanakan untuk memperkosa gadis itu.
"Niat awal memang mau memperkosa, bahkan siapa duluan yang akan memperkosa sudah ditentukan," kata Novri di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (5/9/2019).
AMS sebagai pelaku utama bertindak lebih dahulu dengan cara mendekati korban.
Saat itu, kata Novri, korban sedang berada di belakang gubuk untuk memotong kayu bakar.
AMS yang mencari cara untuk merayu korban, berpura-pura meminjam golok yang dipegang korban dan dipinjami.
Saat itulah aksi perkosaan dilakukan.
Korban dibawa ke gubuk lalu diperkosa.
Korban sempat melawan dengan berteriak.
Namun dibacok pakai golok.
Korban mencoba menangkisnya dengan pakai tangan kanan hingga terluka parah.
Korban masih berusaha menangkis bacokan golok pelaku dengan tangan kiri, namun lagi-lagi tangan kirinya terluka parah.
Kendati kedua tangannya terluka parah, menurut keterangan pelaku yang disampaikan ke penyidik, korban masih sempat melawan dan berteriak.
Dalam kondisi tersebut, pelaku langsung melukai leher korban hingga tewas.
"Diperkosa dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan berlumuran darah," kata Novri.
Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
Baca Juga: Punya Niat Memperkosa Mantan Pacar, Pria Ini Rela Tak Mandi Selama Sebulan untuk Susun Strategi
Menurut Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, pelaku AMS ditangkap di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sementara F dan A ditangkap di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
"Semuanya ditangkap tanpa perlawanan," kata Dani.
Sementara itu, dikutip dari Antara, motif ketiga pelaku adalah karena tidak bisa menahan nafsu birahinya saat melihat korban menggunakan celana pendek.
Baca Juga: Dituding KKB Papua Perkosa Wanita dan Anak-anak, TNI Bongkar Rekaman Video Aktivitas Mereka di Nduga
"Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, ketiga pelaku kita amankan di Mapolres Lebak, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolda Banten, Irejan Pol Tomsi Tohir seperti dikutip dari Antara.(*)