Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Tim Buser Satreskrim Polres Musiwaras Sumatera Selatan dikabarkan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan.
Melansir dari Surya.co.id Rabu (7/8/2019), komplotan pencuri ini telah menjadi buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Target Operasi (TO) 3C Satreskrim Polres Musirawas.
Pelaku bernama Saat (26), warga Desa SP1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musirawas yang sudah tujuh tahun diburu petugas.
Pelaku ditangkap di rumahnya saat Tim Buser melakukan penggerebegan langsung.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan.
Antara lain, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua bilah senjata tajam jenis pisau.
Kemudian enam lembar kartu SIM, lima lembar KTP, empat lembar kartu mahasiswa dan tiga lembar kartu ATM.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musirawas guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto.