Dalam kondisi terancam dan tak berdaya, korban kemudian ditarik ke dapur di belakang rumah lalu kaki dan tangannnya diikat oleh salah seorang pelaku.
Sementara satu pelaku lainnya kemudian masuk kembali ke dalam kamar korban.
Didalam terdapat istri korban yang sudah merasa terancam, dan kemudian pelaku memerkosa istri korban.
Saat itu, salah satu pelaku lain mencari uang dan barang berharga milik korban serta mencari kunci sepeda motor.
Usai melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan pada korban dan istrinya, para pelaku pun segera melarikan diri.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi sesuai dengan laporan LP/B-158/VIII/2012/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi, tanggal 10 Agustus 2012.
Selanjutnya Satreskrim menetapkan pelaku sebagai DPO sesuai dengan surat DPO/48/IX/2012/Reskrim, tanggal 17 September 2012.
Source | : | Surya.co.id,Sripoku |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar