Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Tim Buser Satreskrim Polres Musiwaras Sumatera Selatan dikabarkan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan.
Melansir dari Surya.co.id Rabu (7/8/2019), komplotan pencuri ini telah menjadi buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Target Operasi (TO) 3C Satreskrim Polres Musirawas.
Pelaku bernama Saat (26), warga Desa SP1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musirawas yang sudah tujuh tahun diburu petugas.
Pelaku ditangkap di rumahnya saat Tim Buser melakukan penggerebegan langsung.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan.
Antara lain, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua bilah senjata tajam jenis pisau.
Kemudian enam lembar kartu SIM, lima lembar KTP, empat lembar kartu mahasiswa dan tiga lembar kartu ATM.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musirawas guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto.
Melansir dari Sripoku.com, tersangka ditangkap atas kasus perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukan bersama komplotannya pada 10 Agustus 2012.
Korbannya adalah WI (46), di Desa SP7 Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musiwaras.
Baca Juga: Kisah 2 Mantan Anggota TNI AU yang Santer Dikabarkan Media Asing Bergabung dengan ISIS, Ini Sosoknya
Pada saat itu, pelaku bersama ketiga rekannya menyatroni kediaman korban sekitar pukul 04.00 dini hari.
Saat para pelaku masuk ke dalam rumah, korban terbangun karena mendengar ada suara pecahan bola lampu di dalam kamar dan lampu dalam kamar korban langsung padam.
Lalu korban bersama istrinya melihat ada dua orang tak dikenal sudah ada dalam kamar.
Tersangka pun langsung memukul korban dengan menggunakan kayu.
Dalam kondisi terancam dan tak berdaya, korban kemudian ditarik ke dapur di belakang rumah lalu kaki dan tangannnya diikat oleh salah seorang pelaku.
Sementara satu pelaku lainnya kemudian masuk kembali ke dalam kamar korban.
Didalam terdapat istri korban yang sudah merasa terancam, dan kemudian pelaku memerkosa istri korban.
Saat itu, salah satu pelaku lain mencari uang dan barang berharga milik korban serta mencari kunci sepeda motor.
Usai melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan pada korban dan istrinya, para pelaku pun segera melarikan diri.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi sesuai dengan laporan LP/B-158/VIII/2012/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi, tanggal 10 Agustus 2012.
Selanjutnya Satreskrim menetapkan pelaku sebagai DPO sesuai dengan surat DPO/48/IX/2012/Reskrim, tanggal 17 September 2012.
Atas kejadian tersebut, tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian dua unit ponsel, dan dua unit sepeda motor.
Usai adanya pencarian, dua pelaku berhasil ditangkap lebih dahulu oleh polisi.
Kedua pelaku tersebut adalah Radinal Muktar (28), warga Desa SP1 Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu yang diamankan pada 5 September 2012.
Kemudian Oking Marsono (25), warga Desa SP7 Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi yang diamankan pada 11 November 2012.
Kedua pelaku pun sudah divonis hukuman atas aksi keji mereka.
Namun, masih ada satu pelaku lagi dalam proses perburuan polisi.
"Satu lagi teman pelaku masih terus kita buru dan juga sudah ditetapkan sebagai DPO, berinisial PI," pungkas AKP Wahyu Setyo Pranoto.(*)
Source | : | Surya.co.id,Sripoku |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar