Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Sinde Silitonga(45), seorang wanita di Kabupaten Siak, Riau, membayar dua orang pemuda untuk membunuh suaminya, Marison Simaremare (47).
Sinde Silitonga diangkap Polsek Siak, Minggu (1/9/2019), di Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Riau.
"Keberadaannya sudah di mapolres Siak, sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani kepada Tribunsiak.com, Senin (2/8/2019).
Hasil pemeriksaan sementara, Sinde Silitonga mengakui memberi upah masing-masing Rp 50 ribu kepada dua orang yang disuruhnya untuk membunuh suaminya.
"Awalnya memang tidak diketahui kedua pelaku dibayar. Ternyata informasi terbarunya kedua pelaku dibayar Rp 100 ribu berdua," kata M Faizal Ramzani.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang membatu Unit Reskrim Polsek Sungai Apit kemudian berhasil mengamankan pelaku pertama atas nama Roberto Manulang.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap satu pelaku, kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap korban yakni Marison Simaremare," kata M Faizal Rammzani.
Roberto Manulang lantas mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya yang bernama Linus Harefa.
Diwartakan Kompas.com, pelaku Sinde Silitonga mengaku tak menyesal telah membunuh suaminya.
Hal itu ia lakukan, karena sudah terlalu sakit hati.
Baca Juga: Tinggal di Hunian Mewah, Anang dan Ashanty Alami Teror Mistis, Putranya Arsya Bahkan Hampir Celaka
"Gimanalah ya, nggak ada penyesalanku. Udah terlalu banyak sakit hatiku. Udah banyak kali. Minum makan sekali dua minggu jadi masalah juga. Dia hantam terus. Dia pernah mau ditumbuknya aku, tapi aku mengelak, tangannya kena dinding," ungkap Sinde Silitonga dalam konferensi pers Polres Siak, Rabu (4/9/2019).
Sinde Silitonga mengatakan, korban merupakan suami keduanya. Sedangkan suami yang pertamanya sudah meninggal dunia.
"Aku baru dua tahun menikah sama dia (Marison Simaremare). Dia ini sudah punya anak enam. Yang paling kecil umurnya empat tahun. Kadang gara-gara anak dia, kami juga bertengkar," kata Sinde Silitonga.
Sinde Silitonga juga mengaku menyuruh dua pemuda bukan untuk membunuh suaminya, tetapi hanya menganiaya.
"Awalnya cuma ingin melumpuhkan supaya dia tidak bisa berjalan lagi. Karena waktu itu gelap, orang yang saya suruh ini tidak melihat bagian tubuh (korban) mana yang dipukul," ujarnya.
Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri, yang memimpin konferensi pers, mengatakan, ketiga pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Ketiga pelaku, Sinde Silitonga, Roberto Manulang, danLinus Harefa sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ungkap Hariri pada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Hariri melanjutkan, tersangka Roberto Manulang dan Linus Harefa dijerat dengan Pasal Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana.
Sedangkan istri korban, Sinde Silitonga, dijerat Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUPidana.
(*)