Find Us On Social Media :

Sandang Status Tersangka Kerusuhan Papua, Veronica Koman Justru Dibela Solidaritas Pembela HAM, Apa Alasannya?

Veronica Koman

Tindakan Veronica Koman saat menyebarkan informasi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya, menurut Tigor, telah dijamin Pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, tindakan Veronica Koman yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.

"Guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua," kata Tigor.

Baca Juga: Endus Posisi Veronica Koman, Polisi Sebut Lokasi Keberadaan Wanita yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan Papua Itu Sudah Dikantongi, Benarkah di Luar Negeri?

Tigor pun menyadur pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Advokat yang menyebutkan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan".

Menanggapi itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, menyatakan dalam kasus ini memang perlu ada perlindungan yang diberikan kepada Veronica Koman.

"Ini salah satu peristiwa yang banyak dilaporkan kepada Komnas HAM soal pembela HAM. Dan ini menjadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM," tutur Anam.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Provokator Kerusuhan Papua, Inilah Sosok Veronica Koman, Pernah Dilaporkan Polisi Gara-gara Ahok

(*)