Melalui unggahan tersebut, pihak TNI saat itu sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD.
Prajuritnya terpaksa bertindak represif karena warga tidak bisa dikendalikan dan bersifat anarkis.
Warga disebutkan menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P, M.A.P. kemudian menjelaskan kronologi dari kejadian tersebut.
Kejadian itu bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapangan tembak Dislitbangad yang berlokasi di Desa Brencong, Kec. Buluspesantren Kab. Kebumen.
Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah. .
Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.