Find Us On Social Media :

Viral Video Warga Bersitegang dengan Aparat TNI di Urutsewu Kebumen, Kapendam Diponegoro: Itu Lapangan Tembak

Viral Video Warga Bersitegang dengan Aparat TNI di Urutsewu Kebumen, Kapendam Diponegoro: Itu Lapangan Tembak

Baca Juga: Polusi di Kota Besar Indonesia Sering Dianggap Sepele, Siapa Sangka Pencemaran Udara Bisa Berdampak Bagi Janin, Anak India yang Terlahir dengan Wujud Bagai Dewa Ganesha Ini Jadi Buktinya

Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga”, katanya.

“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional”, tegasnya.

(*)