Dia menyebutkan, ada empat acuan yang disepakati untuk antisipasi dampak kabut asap.
Pertama, apabila Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) dengan nilai 101-199 (Tidak Sehat) untuk kelompok rentan ( ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, lansia) dianjurkan tidak melaksanakan kegiatan di luar rumah atau gedung seperti olahraga, gerak jalan santai, upacara, dan kegiatan yang sejenis.
Jika terpaksa keluar rumah, harus menggunakan masker dan peralatan pelindung lainnya.
Kedua, apabila ISPU dengan nilai 200-299 (Sangat Tidak Sehat) maka masyarakat dianjurkan tidak beraktivitas di luar rumah atau gedung.
Ketiga, apabila ISPU dengan nilai diatas 300 (berbahaya) maka masyarakat dianjurkan secara total tidak beraktifitas di luar rumah atau gedung.
Keempat, penetapan nilai angka ISPU tersebut bersifat lokal sesuai dengan kondisi daerahnya (kabupaten dan kota).
(*)