Find Us On Social Media :

Statusnya Sebagai Mahasiswa S2 Dibongkar Polisi Indonesia, Veronica Koman: Betul Saya Terlambat Beri Laporan Studi pada Institusi Beasiswa, Tapi...

Veronica Koman

Ia pun, menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada dirinya beserta pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Kepolisian dianggap telah berlebihan dalam mengkriminalisasi dengan cara mereka melebihkan fakta-fakta yang ada.

"Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya," ucap Veronica.

Baca Juga: Kisah Keakraban BJ Habibie dengan Pak Harto, Saling Kenal Sejak Habibie Kecil Masih Berumur 13 Tahun, Soeharto Kerap Berkunjung ke Rumah, Hingga Sering Bawa Oleh-oleh Bersama Bu Tien Saat Pergi ke Jerman

Adapun Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di AMP, Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah melakukan provokasi di Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.(*)