Find Us On Social Media :

Statusnya Sebagai Mahasiswa S2 Dibongkar Polisi Indonesia, Veronica Koman: Betul Saya Terlambat Beri Laporan Studi pada Institusi Beasiswa, Tapi...

Veronica Koman

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Keberadaan lokasi Veronika Koman tersangka provokasi kerusuhan Papua berhasil dilacak oleh kepolisian.

Dikutip Tribatanews, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo mengatakan sudah mengetahui di negara mana Veronica Koman berada.

"Sudah diketahui (keberadaan Veronica Koman). Cuma tidak mungkin saya sampaikan, karena itu masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Pukau 4 Juri The Voice Germany dengan Suara Melengkingnya, Inilah Sosok Claudia Santoso, Remaja Asal Cirebon yang Sampai Diminta Nyanyi Lagi oleh Penonton

Melansir dari Kompas.com, Veronica Koman ternyata berada di Australia bersama suaminya.

"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelas Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).

Pihaknya mengaku aktif membangun komunikasi dengan Konjen Australia di Surabaya dalam urusan pemenuhan syarat administrasi hubungan internasional terkait upaya hukum Veronica.

Baca Juga: Arogan, Oknum Petugas Avsec Bandara Biak Ancam Pukul Calon Penumpang yang Tak Dengar Saat Diminta Tunjukkan Tiket Pesawat

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menelusuri kasus yang menjerat tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas TV, dari hasil penyidikan polisi kembali menemukan data dari 6 rekening milik Veronica Koman yang dicurigai adanya aliran dana yang cukup besar.

Penyidik dari Polda Jatim kembali menelusuri 6 rekening milik Veronica Koman.

Dari rekening tersebut, polisi menemukan transaksi atau aliran dana yang mencurigakan.

Baca Juga: Lakukan Aborsi Sebanyak 17 Kali Dalam Jangka Waktu 6 Tahun, Wanita Ini Alami Kondisi Tak Terduga Pada Rahimnya

Dana tersebut diambil atau ditarik di wilayah-wilayah konflik.

Polisi mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Veronica, kini penyidik masih menunggu kehadirannya untuk diperiksa pada 18 September.

Bila tidak datang, polda jatim akan memasukkan Veronica koman dalam DPO.

Baca Juga: Nasib Seorang Ibu yang Malang Saat Akan Keluarkan Anaknya dari Dalam Mobil, Kepalanya Terjepit Jendela Mobil Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Menanggapi langkah polisi dan semua tuduhan yang dilayangkan pada dirinya, akhirnya Veronica Koman mengeluarkan pernyataan media lewat akun Facebook Pribadinya pada 14 September 2019.

Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu menyebut jika dirinya telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak kepolisian dan menganggap kasus yang menjeratnya hanyalah pengalihan isu Papua.

Ia juga lantas menolak tuduhan polisi yang disebutnya pembusukan karakter, bahwa dirinya belum pernah memberi laporan pertanggung jawaban atas beasiswa S2 yang diterima sejak 2017.

"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama Ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa. Saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," ujarnya.

Baca Juga: Siap Dipasarkan Oktober Mendatang, Tersebar Video Prabowo Jajal Mobil Pick Up Bima Esemka, Beri Apresiasi dan Acungi Jempol, Ini Tanggapan Andre Rosiade

Ia menganggap kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada dirinya merupakan hal kecil, dibandingkan kriminalisasi dan intimidasi yang dialami oleh masyarakat di Papua Barat.

"Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini," ungkapnya.

Veronica menganggap pemerintah Indonesia beserta aparaturnya tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua hingga harus mencari kambing hitam atas apa yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Cuma Demi Kembalikan Dompet yang Terjatuh, Pria Ini Rela Kayuh Sepeda dari Solo ke Pasuruan Pulang-Pergi, Saat Sampai di Rumah Sang Pemilik, Isi Dompet Tak Berkurang Sepeserpun

"Hal yang jauh dari hingar-bingar. Aspirasi ratusan ribu orang Papua yang turun ke jalan dalam rentang waktu beberapa minggu Ini seolah hendak dibuat menjadi angin lalu. Cara seperti ini sesungguhnya sedang memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua," jelasnya.

Ia pun, menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada dirinya beserta pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Kepolisian dianggap telah berlebihan dalam mengkriminalisasi dengan cara mereka melebihkan fakta-fakta yang ada.

"Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya," ucap Veronica.

Baca Juga: Kisah Keakraban BJ Habibie dengan Pak Harto, Saling Kenal Sejak Habibie Kecil Masih Berumur 13 Tahun, Soeharto Kerap Berkunjung ke Rumah, Hingga Sering Bawa Oleh-oleh Bersama Bu Tien Saat Pergi ke Jerman

Adapun Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di AMP, Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah melakukan provokasi di Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.(*)