Find Us On Social Media :

Viral Sosok Ningsih Tinampi yang Mampu Basmi Santet dan Miliki Antrean Sampai Februari 2020, Begini Pandangan Hukum untuk Pengobatan Tradisional, Pasien Bisa Minta Ganti Rugi Kalau Tidak Ampuh

Punya Antrean Pasien Bludak Sampai Tahun 2020, Ningsih Tinampi Ngaku Dapat Ilmu Gegara Suami Main Serong

Baca Juga: BREAKING NEWS: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Akhirnya Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Memang, pada awal namanya mulai dikenal publik, Ningsih Tinampi kerap dituding melakukan penipuan melalui praktik pengobatannya.

Namun berdasarkan beberapa testimoni pasien yang telah merasakan kemampuannya, pengobatan Ningsih Tinampi ini disebut-sebut asli tanpa rekayasa.

Bahkan dikutip Gridhot dari Sosok, antrean pasien Ningsih Tinampi sudah sampai pada Februari 2020.

Baca Juga: Kesal Kakaknya Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan Anggap KPK Tebang Pilih, Adik Imam Nahrawi: Kami Akan Menuntut Keadilan ke Allah

Ningsih melakukan pengobatan dengan cara memberikan tepukan dan pijatan tertentu kepada para pasiennya.

Pengobatan tradisional memang selalu menjadi pilihan masyarakat yang merasa kurang 'manjur' dengan pengobatan medis.

Namun bagaimana pandangan hukum mengenai pengobatan tradisional seperti yang dilakukan Ningsih Tinampi?

Baca Juga: Ancam Korbannya Pakai Azab dan Penjara, Guru Ngaji di Kalimantan Cabuli 5 Bocah SD Saat Belajar Sampai Dibawa ke Hotel, Pelaku Ternyata Seorang Anggota Polisi

Ternyata pasien pengobatan tradisional dilindungi payung hukum.

Dikutip Gridhot dari Hukum Online, Pengobatan tradisional diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Pasal 1 angka 16 UU Kesehatan menetapkan bahwa pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.