Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kini nama Ningsih Tinampi sedang viral di sosial media.
Dikutip Gridhot sebelumnya, Ningsih Tinampi dikenal sebagai ahli pengobatan tradisional yang dapat menyembuhkan penyakit non medis.
Penyakit non-medis di sini merupakan penyakit yang berhubungan dengan hal-hal supranatural.
Ningsih Tinampi mambu mengobati pasien yang disebut terkena santet, kerasukan, gangguan makhluk halus, hingga pasien yang terkena guna-guna.
Ningsih Tinampi juga membuka praktik pengobatan di rumahnya di Dusun Lebaksari, Karang Kepuh, Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.
Berbeda dengan ahli pengobatan Supranatural lainnya, Ningsih justru membagikan proses penyembuhannya di Youtube.
Dari penelusuran Gridhot.ID, kanal Youtube bernama Ningsih Tinampi itu sudah memiliki lebih dari 1,3 juta subscriber.
Berbanding jauh dari jumlah total subscribernya, Ningsih mampu menciptakan video yang dapat meraup 10 juta views.
Video Ningsin Tinampi yang ditonton sebanyak 10 juta kali tersebut berjudul 'Santet.... Dukune Ngamuk Rek, Pengobatan Ningsih Tinampi'.
Memang, pada awal namanya mulai dikenal publik, Ningsih Tinampi kerap dituding melakukan penipuan melalui praktik pengobatannya.
Namun berdasarkan beberapa testimoni pasien yang telah merasakan kemampuannya, pengobatan Ningsih Tinampi ini disebut-sebut asli tanpa rekayasa.
Bahkan dikutip Gridhot dari Sosok, antrean pasien Ningsih Tinampi sudah sampai pada Februari 2020.
Ningsih melakukan pengobatan dengan cara memberikan tepukan dan pijatan tertentu kepada para pasiennya.
Pengobatan tradisional memang selalu menjadi pilihan masyarakat yang merasa kurang 'manjur' dengan pengobatan medis.
Namun bagaimana pandangan hukum mengenai pengobatan tradisional seperti yang dilakukan Ningsih Tinampi?
Ternyata pasien pengobatan tradisional dilindungi payung hukum.
Dikutip Gridhot dari Hukum Online, Pengobatan tradisional diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Pasal 1 angka 16 UU Kesehatan menetapkan bahwa pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Hubungan hukum antara pasien dengan pengobat tradisional seperti layaknya pemberi jasa kepada konsumen.
Yang artinya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) bisa diterapkan.
Namun akan kesulitan untuk menentukan apakah pengobat tradisional lalai dalam menyerahkan jasanya karena tidak ada standar yang mengatur hal tersebut.
Tapi ternyata jika sang pengobat sudah menjanjikan kesembuhan tertentu dan tidak dapat terpenuhi, pasien selaku konsumen bisa meminta ganti rugi.
Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Apabila pasien merasa bahwa jasa yang diberikan tidak sesuai dengan iklan atau promosi penjualan jasa pengobatan tradisional tersebut, maka pasien dapat menggunakan ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen ini.
Lalu dalam pasal 58 UU Kesehatan disebutkan “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”.
Pasien dapat melaporkan pelanggaran atas pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, yaitu memproduksi/memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan iklan/promosi. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, jika menggunakan hukum tersebut.
(*)