Find Us On Social Media :

Viral Sosok Ningsih Tinampi yang Mampu Basmi Santet dan Miliki Antrean Sampai Februari 2020, Begini Pandangan Hukum untuk Pengobatan Tradisional, Pasien Bisa Minta Ganti Rugi Kalau Tidak Ampuh

Punya Antrean Pasien Bludak Sampai Tahun 2020, Ningsih Tinampi Ngaku Dapat Ilmu Gegara Suami Main Serong

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Kini nama Ningsih Tinampi sedang viral di sosial media.

Dikutip Gridhot sebelumnya, Ningsih Tinampi dikenal sebagai ahli pengobatan tradisional yang dapat menyembuhkan penyakit non medis.

Penyakit non-medis di sini merupakan penyakit yang berhubungan dengan hal-hal supranatural.

Baca Juga: Kecoh Awak Media yang Sudah Lama Menunggu, Ini Hal Pertama yang Dilakukan Imam Nahrawi Usai Mengundurkan Diri Jadi Menpora

Ningsih Tinampi mambu mengobati pasien yang disebut terkena santet, kerasukan, gangguan makhluk halus, hingga pasien yang terkena guna-guna.

Ningsih Tinampi juga membuka praktik pengobatan di rumahnya di Dusun Lebaksari, Karang Kepuh, Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.

Berbeda dengan ahli pengobatan Supranatural lainnya, Ningsih justru membagikan proses penyembuhannya di Youtube.

Baca Juga: Bukan Prabowo Atau Adiknya, Ini Sosok Tuan Tanah di Lahan Calon Ibu Kota Baru, Namanya Disebut-sebut Majalah Forbes Sebagai Orang Terkaya di Indonesia

Dari penelusuran Gridhot.ID, kanal Youtube bernama Ningsih Tinampi itu sudah memiliki lebih dari 1,3 juta subscriber.

Berbanding jauh dari jumlah total subscribernya, Ningsih mampu menciptakan video yang dapat meraup 10 juta views.

Video Ningsin Tinampi yang ditonton sebanyak 10 juta kali tersebut berjudul 'Santet.... Dukune Ngamuk Rek, Pengobatan Ningsih Tinampi'.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Akhirnya Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Memang, pada awal namanya mulai dikenal publik, Ningsih Tinampi kerap dituding melakukan penipuan melalui praktik pengobatannya.

Namun berdasarkan beberapa testimoni pasien yang telah merasakan kemampuannya, pengobatan Ningsih Tinampi ini disebut-sebut asli tanpa rekayasa.

Bahkan dikutip Gridhot dari Sosok, antrean pasien Ningsih Tinampi sudah sampai pada Februari 2020.

Baca Juga: Kesal Kakaknya Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan Anggap KPK Tebang Pilih, Adik Imam Nahrawi: Kami Akan Menuntut Keadilan ke Allah

Ningsih melakukan pengobatan dengan cara memberikan tepukan dan pijatan tertentu kepada para pasiennya.

Pengobatan tradisional memang selalu menjadi pilihan masyarakat yang merasa kurang 'manjur' dengan pengobatan medis.

Namun bagaimana pandangan hukum mengenai pengobatan tradisional seperti yang dilakukan Ningsih Tinampi?

Baca Juga: Ancam Korbannya Pakai Azab dan Penjara, Guru Ngaji di Kalimantan Cabuli 5 Bocah SD Saat Belajar Sampai Dibawa ke Hotel, Pelaku Ternyata Seorang Anggota Polisi

Ternyata pasien pengobatan tradisional dilindungi payung hukum.

Dikutip Gridhot dari Hukum Online, Pengobatan tradisional diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Pasal 1 angka 16 UU Kesehatan menetapkan bahwa pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Tinggalkan Jejak di Instagram Ruben Onsu, Ningsih Tinampi Sudah Peringatkan Sang Artis Perihal Santet Sejak 2 Tahun Lalu: Itu Masih Belum OTW!

Hubungan hukum antara pasien dengan pengobat tradisional seperti layaknya pemberi jasa kepada konsumen.

Yang artinya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) bisa diterapkan.

Namun akan kesulitan untuk menentukan apakah pengobat tradisional lalai dalam menyerahkan jasanya karena tidak ada standar yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga: Divonis 3 Bulan Penjara Gara-gara Kepergok Ngamar Bersama Pria Beristri, Pedangdut Xena Xenita Masih Sempat Unggah Postingan di Instagram dan Sebut-sebut Masalah Karma

Tapi ternyata jika sang pengobat sudah menjanjikan kesembuhan tertentu dan tidak dapat terpenuhi, pasien selaku konsumen bisa meminta ganti rugi.

Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Apabila pasien merasa bahwa jasa yang diberikan tidak sesuai dengan iklan atau promosi penjualan jasa pengobatan tradisional tersebut, maka pasien dapat menggunakan ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen ini.

Baca Juga: Pria Ini Teukan Keanehan di Dalam Perutnya yang Buncit, Disangkanya Efek Kecanduan Alkohol, Saat di USG, Ia Dinyatakan Hamil

Lalu dalam pasal 58 UU Kesehatan disebutkan “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”.

Pasien dapat melaporkan pelanggaran atas pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, yaitu memproduksi/memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan iklan/promosi. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, jika menggunakan hukum tersebut.

(*)