Find Us On Social Media :

19 Tahun Arungi Suka Duka Bersama Imam Nahrawi, Sang Istri: Berikanlah Kami Kekuatan untuk Terus Berjuang

Imam Nahrawi dan istrinya Shobibah Rohmah

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - KPK telah menetapkan Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI pada Rabu (18/9/2019).

Melansir dari Kompas, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku menemukan indikasi kuat, jika Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.

KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka suap.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Akhirnya Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Pasalnya, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Senilai Rp 26,5 Miliar, Imam Nahrawi Justru Tercatat Punya Harta Kekayaan yang Lebih Kecil Dibanding Uang Haram yang Ia Terima

Usai suaminya menjadi tersangka, istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah yang akrab disapa Obib Nahrawi mengungkapkan permintaan maaf.