Ternyata ini juga bukan pertama kalinya PT Adei mengalami masalah dengan pihak berwenang Indonesia atas kebakaran hutan.
Pada 2014, PT Adei didenda Rp 1,5 miliar, sedangkan manajer umum perusahaan yang merupakan warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia yang memicu kabut besar di Malaysia dan Singapura.
Selain PT Adei, Siti Nurbaya Bakar juga telah mengungkapkan perusahaan - perusahaan asing yang disegel karena terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap.
Perusahaan - perusahaan asing yang beroperasi di Kalimantan Barat dan Riau itu milik Malaysia dan Singapura.
Perusahaan tersebut antara lain Sime Indo Agro anak perusahaan Sime Darby Plantation Bhd, Sukses Karya Sawit anak perusahaan IOI Corp Bhd, Rafi Kamajaya Abadi anak perusahaan TDM Bhd yang beroperasi di Kalimantan Barat.
Sementara itu, Pemerintah Perdana Menteri Mahathir Mohamad sedang mempertimbangkan penerapan undang-undang untuk menghukum perusahaan-perusahaan Malaysia penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Dia ingin perusahaan-perusahaan yang memicu krisis kabut asap tersebut bertanggung jawab.