GridHot.ID - Demo besar-besaran menolak revisi UU KPK dan KUHP dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) kemarin.
Aksi tersebut sempat berujung ricuh dengan aparat keamanan.
Hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan.
Tiga orang diantaranya dalam kondisi kritis.
Tak hanya itu, beberapa mahasiswa juga dilaporkan hilang.
Menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa berbagai daerah tersebut, Menristek Dikti Mohammad Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswanya tidak melakukan aksi demonstrasi di jalanan.
"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberitahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kita ajak dialog. Kita masih ada waktu dialognya," kata Nasir usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Nasir mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.
Sementara bagi dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektornya.
"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras asa dua bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum," kata dia.
Nasir meminta rektor dan dosen mengajak mahasiswanya dialog dengan baik.
Mahasiswa diimbau agar menyampaikan aspirasi mereka langsung ke DPR dan pemerintah tanpa harus turun ke jalan.
Sebab, ia khawatir aksi demonstrasi mahasiswa justru ditunggangi pihak tertentu.
"Jangan sampai mahasiswa demo ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelombang Protes Mahasiswa, Menristek Ancam Beri Sanksi Rektor"
(*)