Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.
Veronica Koman, yang berstatus tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).
Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki.
Meski telah jadi buronan polisi Indonesia, Veronica Koman kini justru berani tampil di hadapan media Australia.
Hal ini seperti dikutip GriHot.ID dari wawancara eksklusif SBS News yang diterbitkan pada 3 Oktober 2019.
Secara khusus media Australia tersebut mewawancarai Veronica Koman yang kini disebut bermukim di negeri Kanguru.
Veronica nampak berpose didepan kamera dengan meggunakan sweater bermotif stripe hitam putih.
Rambut panjangnya, ia biarkan terurai.
Veronica Koman nampak berdiri di trotoar yang berlatar belakang jalanan.
Dalam wawancara tersebut,Veronica Koman mengaku mendapat ancaman pemerkosaan dan pembunuhan setiap hari ketika pemberontakan di Papua, salah satu provinsi di Indonesia meningkat.
Veronica Koman, yang bekerjas sebagai seorang pengacara hak asasi manusia Indonesia, sekarang tinggal di Australia.
Tapi kini ia jadi buronan polisi Indonesia karena diduga menyebarkan bukti-bukti pasukan keamanan yang melakukan kekerasan di Papua dan Papua Barat.
"Saya mulai menerima ancaman kematian dua tahun lalu dan sekarang sudah hampir seperti kebiasaan mendapat ancaman pembunuhan dan pemerkosaan secara online," kata wanita 31 tahun itu kepada SBS News dalam sebuah wawancara eksklusif.
"Mereka mencoba membunuh informan. Mereka tidak bisa menyangkal data saya, semua rekaman yang tidak bisa mereka tolak sehingga mereka berusaha menghancurkan kredibilitas saya."
Meskipun tinggal di luar negeri, Veronica Koman mengatakan keluarganya di Indonesia masih dalam bahaya.
Karena baru-baru ini, polisi mengatakan mereka menggerebek rumahnya di Jakarta.
Baca Juga: Veronica Koman Resmi Jadi Buronan, Polisi Blokir Semua Rekening Bank
"Keluarga saya di Jakarta telah pindah lebih dari sebulan dari sekarang untuk menghindari intimidasi itu," katanya, seraya menambahkan bahwa banyak ancaman yang ia terima juga ditujukan kepada keluarganya.
"Orang bilang kamu di Australia tapi keluargamu ada di Indonesia dan kita bisa mencarinya," ujar Veronica Koman.(*)