Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sempat mendesak pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman.
Para ahli Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus , memberikan perlindungan terhadapnya.
Namun agaknya, desakan tyersebut tak mempan bagi Polda Jawa Timur yang menangani kasus Veronica Koman tersebut.
Polda Jawa Timur menolak segala bentuk diintervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan pengacara dan aktivis, Veronica sebagai tersangka.
Bahkan, dikutip GridHot.ID dari Kompas, Veronica Koman, yang berstatus tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).
Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).