Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Selasa (3/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Diwartakan Antara News, Kepala Biro Penerangan masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jatim telah mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri soal upaya penangkapan tersangka Veronica Koman.
"Divhubinter selanjutnya akan berkoordinasi dengan interpol agar menerbitkan red notice terhadap Veronica," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut Dedi, saat ini Polri telah mengetahui keberadaan Veronica Koman.
"Lokasi (keberadaan Veronica Koman) telah diketahui. Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter dan Bareskrim," katanya.
Dedi pun menegaskan bahwa Veronica Koman akan diproses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, solidaritas pembela aktivis hak asasi manusia (HAM) yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada Veronica Koman.