Tigor pun menyadur pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Advokat yang menyebutkan,"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan".
Menanggapi itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, menyatakan dalam kasus ini memang perlu ada perlindungan yang diberikan kepada Veronica Koman.
"Ini salah satu peristiwa yang banyak dilaporkan kepada Komnas HAM soal pembela HAM. Dan ini menjadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM," tutur Anam.
(*)