Tindakan Veronica Koman saat menyebarkan informasi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya, menurut Tigor, telah dijamin Pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, tindakan Veronica Koman yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.
"Guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua," kata Tigor.
Tigor pun menyadur pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Advokat yang menyebutkan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan".
Menanggapi itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, menyatakan dalam kasus ini memang perlu ada perlindungan yang diberikan kepada Veronica Koman.
"Ini salah satu peristiwa yang banyak dilaporkan kepada Komnas HAM soal pembela HAM. Dan ini menjadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM," tutur Anam.
(*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar