Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Selasa (3/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Diwartakan Antara News, Kepala Biro Penerangan masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jatim telah mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri soal upaya penangkapan tersangka Veronica Koman.
"Divhubinter selanjutnya akan berkoordinasi dengan interpol agar menerbitkan red notice terhadap Veronica," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut Dedi, saat ini Polri telah mengetahui keberadaan Veronica Koman.
"Lokasi (keberadaan Veronica Koman) telah diketahui. Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter dan Bareskrim," katanya.
Dedi pun menegaskan bahwa Veronica Koman akan diproses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, solidaritas pembela aktivis hak asasi manusia (HAM) yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada Veronica Koman.
Salah satu penggagas solidaritas, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa yang disampaikan Veronica Koman merupakan pembelaan HAM kepada mahasiswa Papua.
"Bukan upaya provokasi menyebarkan ujaran kebencian, atau menyiarkan berita bohong," kata Tigor, dalam audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019).
"Maka dari itu, kami meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Vero," ujarnya.
Tigor menambahkan, tindakan Polda Jatim dalam menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan.
Sebab, penetapan tersangka terhadap Veronica Koman adalah ancaman bagi pembela HAM dalam menjalankan tugas pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Tindakan Veronica Koman saat menyebarkan informasi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya, menurut Tigor, telah dijamin Pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, tindakan Veronica Koman yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.
"Guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua," kata Tigor.
Tigor pun menyadur pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Advokat yang menyebutkan,"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan".
Menanggapi itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, menyatakan dalam kasus ini memang perlu ada perlindungan yang diberikan kepada Veronica Koman.
"Ini salah satu peristiwa yang banyak dilaporkan kepada Komnas HAM soal pembela HAM. Dan ini menjadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM," tutur Anam.
(*)