Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Rokok di Indonesia sudah dianggap salah satu barang yang menjadi kebutuhan penikmatnya.
Jumlah perokok di Indonesia bisa dikatakan cukup besar.
Apalagi beberapa perusahaan rokok ternama yang dikenal sampai mancanegara berada di Indonesia.
Selain itu, rokok juga merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar.
Hingga saat ini, masyarakat perokok masih terbilang mampun untuk membeli rokok yang harganya masih terjangkau.
Lalu, bagaimana jadinya jika harga rokok dinaikkan menjadi hampir dua kali lipat dari sebelumnya?
Apakah kira-kira masyarakat akan tetap mengonsumsinya?
Belakangan ini isu kenaikan harga rokok kembali beredar luas di tengah masyarakat.
Namun, informasi itu hanya beredar melalui media sosial dan belum bisa dipastikan kebenarannya.
Dalam pesan berantai tersebut diinformasikan tentang harga puluhan merek rokok yang bakal naik setelah ditetapkan pemerintah per November.
Selain itu juga diinformasikan ada 42 daftar merek rokok yang dikabarkan akan mengalami kenaikan harga.
Melansir dari salah satu akun Twitter bernama @Quin_Arquino, diinformasikan juga hal serupa.
Informasi tersebut pun ramai mendapat tanggapan dari warganet.
Dari keseluruhan merek rokok, beberapa di antaranya diproduksi oleh PT Djarum, salah satu perusahaan rokok terbesar di indonesia.
Melihat fenomena tersebut, perusahaan PT Djarum pun angkat bicara.
Melansir dari Kompas.com, Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan mengatakan, informasi yang ada dalam pesan berantai tersebut tidak benar alias hoaks.
"Info yang viral tersebut tidak benar," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga: Pamer Foto Slip Gaji, Bupati Banjarnegara Merasa Tunjangannya Kurang, Budhi Sarwono Tak Merasa Risih
Budi menegaskan, saat ini harga rokok yang di pasaran masih sama dengan harga pasar dan menyebutkan, belum ada kenaikan harga.
Meski demikian, jika memang ada kenaikan cukai, maka harga rokok juga akan ikut naik.
"Tahun ini harga masih sama. Tahun depan karena cukai naik, pasti akan berubah," ujar Budi.
Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok.
Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.
Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.
Pertama adalah karena belum adanya kenaikan sejak tahun lalu.
Kedua, karena alasan kesehatan maka dari itu muncul alasan objektif menurunkan konsumsi rokok.
Dan yang terakhir adalah terkait urusan penerimaan negara.
Dengan adanya kenaikan cukai pemerintah yakin akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk membiayai anggaran APBN 2020.(*)