Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Masyarakat sedang dihebohkan dengan syarat untuk menjadi tim ahli anggota dewan yang ternyata lebih tinggi dari para wakil rakyat itu sendiri.
Hal tersebut terungkap dan berawal dari cuitan seorang neitizen yang membandingkan syarat staf ahli dengan profil Mulan Jameela selaku anggota DPR yang sekarang.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari unggahan di Twitter melalui akun @missaned, Mulan Jameela mendapatkan kritikan.
Baca Juga: Akui Habis Rp 15 Juta Sekali Makan, Rafi Ahmad dan Nagita Slavina Panen Omongan Nyinyir Warganet
Dalam unggahannya, @missaned membandingkan profil Mulan Jameela semasa masih mencalonkan diri dengan syarat lowongan kerja staff ahli DPR.
"Persyaratan umum staf ahli dpr vs persyaratan anggota dpr," tulis akun @missaned.
Unggahan tersebut juga dicantumkan syarat menjadi staff ahli DPR dan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri.
Terlihat di unggahan tersebut persyaratan umum untuk mendaftar menjadi staff ahli DPR adalah:
- Warga Negara Indonesia- Berkelakuan Baik- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba- Berpendidikan S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00- Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun- TOEFL paling rendah 500 (lima ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh)- Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain
Sementara itu, akun tersebut membandingkan syarat staff ahli dengan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri untuk menjadi anggota di mana sang artis memiliki pendidikan terakhir setara SMA/sederajat.
Baca Juga: Keceplosan, MC Pernikahan Sebut Artis Ini Minta Restu Lancar Persalinan, Hamil Duluan?
Netizen kemudian mengomentari mengenai unggahan tersebut.
"Jadi yang kerja sebenarnya anggota DPR apa staff ahli ya?" tulis akun @Michalom.
Dikutip Gridhot dari Hukumonline.com, tugas staf ahli anggota dewan ternyata tidak sembarangan.
Tenaga Ahli sendiri diadakan sebagai pendukung alat kelengkapan DPR.
Tenaga Ahli DPR sendiri merupakan bagian sistem pendukung DPR yang direkrut khusus oleh anggota, pimpinan kelengkapan anggota dewan, atau pimpinan fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada anggota Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang diatur lengkap dengan perjanjian Sekretaris Jenderal DPR.
Tugas Tenaga Ahli pun nantinya masih disesuaikan dengan unitnya masing-masing.
Tenaga Ahli anggota beruntung memiliki tugas:
a. Mendampingi Anggota dalam Dewan Komisaris atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali ditentukan tertutup;
b. Menyusun telaah, kajian, analisis untuk Anggota terkait isu yang dikembangkan di daerah pemilihan Anggota;
c. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;
d. Menerima bahan untuk keperluan kunjungan kerja Anggota;
e. Mendampingi Anggota dalam mengadakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan;
f. Membuat laporan hasil kunjungan kerja dan laporan pertanggungjawaban keuangan kunjungan kerja;
g. Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Anggota;
h. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat meningkatkan kinerja DPR;
i. Memberikan masukan kepada Anggota; dan
j. Tentang hasil tugasnya kepada Anggota secara berkala.
Sementara Tenaga Ahli Kelengkapan Dewan memiliki tugas utama:
a. Mendampingi rapat Alat Kelengkapan Dewan;
b. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;
c. Kebutuhan bahan untuk keperluan Alat Kelengkapan Dewan;
d. Membantu persiapan simpulan rapat;
e. Membantu melakukan verifikasi sesuai dengan tugas Alat Kelengkapan Dewan;
f. Mendampingi Alat Kelengkapan Dewan dalam kunjungan kerja dan membuat laporan hasil kunjungan kerja;
g. Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan;
h. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat meningkatkan kinerja DPR;
i. Memberikan masukan kepada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan; dan
j. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Dewan Kelengkapan Dewan.
Lalu Tenaga Ahli pada Fraksi DPR bertugas:
a. Mendampingi rapat Fraksi;
b. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;
c. Memerlukan bahan untuk keperluan Fraksi;
d. Membantu persiapan simpulan rapat Fraksi;
e. Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Fraksi;
f. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat meningkatkan kinerja DPR;
g. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Fraksi;
h. Membuat daftar inventarisasi masalah pembuatan proposal undang-undang;
i. Memberikan masukan kepada pimpinan Fraksi;
j. Seminar yang diselenggarakan oleh Fraksi;
k. Melaporkan hasil tugasnya kepada Fraksi; dan
l. Tentang pelaksanaan tugas.
Melihat dari berbagai tugas yang harus dilakukan Tenaga Ahli wajar jika kualifikasi mereka minimal S2 dengan Toefl minimal 500.
Berbeda dengan anggota DPR yang memang memiliki syarat minimal pendidikan yaitu SMA/sederajat.
(*)