Heboh Profil Mulan Jameela Dibandingkan dengan Syarat Jadi Staf Ahli DPR, Begini Beratnya Tugas Tim Ahli Sampai Punya Kualifikasi Lebih Tinggi dari Anggota Dewan

Minggu, 06 Oktober 2019 | 20:25
kompas.com/Dani Prabowo

anggota DPR yang tertidur saat rapat paripurna

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Masyarakat sedang dihebohkan dengan syarat untuk menjadi tim ahli anggota dewan yang ternyata lebih tinggi dari para wakil rakyat itu sendiri.

Hal tersebut terungkap dan berawal dari cuitan seorang neitizen yang membandingkan syarat staf ahli dengan profil Mulan Jameela selaku anggota DPR yang sekarang.

Dikutip Gridhot sebelumnya dari unggahan di Twitter melalui akun @missaned, Mulan Jameela mendapatkan kritikan.

Baca Juga: Akui Habis Rp 15 Juta Sekali Makan, Rafi Ahmad dan Nagita Slavina Panen Omongan Nyinyir Warganet

Dalam unggahannya, @missaned membandingkan profil Mulan Jameela semasa masih mencalonkan diri dengan syarat lowongan kerja staff ahli DPR.

"Persyaratan umum staf ahli dpr vs persyaratan anggota dpr," tulis akun @missaned.

Unggahan tersebut juga dicantumkan syarat menjadi staff ahli DPR dan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri.

Baca Juga: Subhanallah, Dibalik Tampilannya yang Lusuh dan Tak Terawat, Wanita Penderita Ganguan Jiwa Ini Lantunkan Ayat Al Quran dengan Sangat Merdu, Dengarkan Suaranya!

Terlihat di unggahan tersebut persyaratan umum untuk mendaftar menjadi staff ahli DPR adalah:

- Warga Negara Indonesia- Berkelakuan Baik- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba- Berpendidikan S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00- Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun- TOEFL paling rendah 500 (lima ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh)- Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain

Sementara itu, akun tersebut membandingkan syarat staff ahli dengan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri untuk menjadi anggota di mana sang artis memiliki pendidikan terakhir setara SMA/sederajat.

Twitter/missaned
Twitter/missaned

Profil Mulan Jameela semasa mencalonkan diri untuk menjadi calon anggota dewan

Baca Juga: Keceplosan, MC Pernikahan Sebut Artis Ini Minta Restu Lancar Persalinan, Hamil Duluan?

Netizen kemudian mengomentari mengenai unggahan tersebut.

"Jadi yang kerja sebenarnya anggota DPR apa staff ahli ya?" tulis akun @Michalom.

Dikutip Gridhot dari Hukumonline.com, tugas staf ahli anggota dewan ternyata tidak sembarangan.

Baca Juga: Ibunya Terpilih Lagi Jadi Anggota Dewan, Anak Artis Ini Sukses Masuk ke Sekolah Kedinasan, Sampai Disebut Bakal Jadi Calon Jenderal, Lihat Potret Tampannya

Tenaga Ahli sendiri diadakan sebagai pendukung alat kelengkapan DPR.

Tenaga Ahli DPR sendiri merupakan bagian sistem pendukung DPR yang direkrut khusus oleh anggota, pimpinan kelengkapan anggota dewan, atau pimpinan fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada anggota Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang diatur lengkap dengan perjanjian Sekretaris Jenderal DPR.

Tugas Tenaga Ahli pun nantinya masih disesuaikan dengan unitnya masing-masing.

Baca Juga: Kartika Putri Tak Lagi Mau Pertahankan Rumah Tangganya Apabila Habib Usman Ketahuan Langgar Perjanjian yang Telah Disepakati

Tenaga Ahli anggota beruntung memiliki tugas:

a. Mendampingi Anggota dalam Dewan Komisaris atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali ditentukan tertutup;

b. Menyusun telaah, kajian, analisis untuk Anggota terkait isu yang dikembangkan di daerah pemilihan Anggota;

Baca Juga: Pernah Mati Suri Hingga Terjerat Narkoba, Bupati Banjarnegara yang Viral Setelah Pamer Slip Gaji Ternyata Tajir Melintir, Punya Kekayaan Lebih dari Rp 19 Miliar

c. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;

d. Menerima bahan untuk keperluan kunjungan kerja Anggota;

e. Mendampingi Anggota dalam mengadakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan;

Baca Juga: Suap-suapan Hingga Gandengan Tangan dengan Seorang Pria Berblankon di Hadapan Cak Malik, Nella Kharisma Tak Sungkan Umbar Kemesraan, Siapa Pria Tersebut?

f. Membuat laporan hasil kunjungan kerja dan laporan pertanggungjawaban keuangan kunjungan kerja;

g. Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Anggota;

h. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat meningkatkan kinerja DPR;

Baca Juga: Bongkar Aib Sendiri Ngaku Dilecehkan Atta Halilintar, Bebby Fey Kini Justru Kebarakan Jenggot Saat Video Panasnya dengan Seorang Pria di Kelab Malam Beredar Luas, Karma?

i. Memberikan masukan kepada Anggota; dan

j. Tentang hasil tugasnya kepada Anggota secara berkala.

Sementara Tenaga Ahli Kelengkapan Dewan memiliki tugas utama:

Baca Juga: Suaminya Ngaku Duda Saat Selingkuh dengan Krisdayanti, Istri Sah Raul Lemos Sempat Telepon Sang Diva untuk Membongkar Borok Lakinya, Tapi Justru Ini yang Ia Dapat

a. Mendampingi rapat Alat Kelengkapan Dewan;

b. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;

c. Kebutuhan bahan untuk keperluan Alat Kelengkapan Dewan;

Baca Juga: Meski Beberapa Kadernya Ada yang Terjerat Kasus Korupsi, Partai Demokrat Tetap Dukung Jika Jokowi Akan Terbitkan Perppu KPK

d. Membantu persiapan simpulan rapat;

e. Membantu melakukan verifikasi sesuai dengan tugas Alat Kelengkapan Dewan;

f. Mendampingi Alat Kelengkapan Dewan dalam kunjungan kerja dan membuat laporan hasil kunjungan kerja;

Baca Juga: Kembali Melenggang ke Senayan, Fadli Zon Ternyata Miliki Istri Luar Biasa, Wanita Karier yang Punya Jabatan Penting di Dunia Perbankan

g. Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan;

h. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat meningkatkan kinerja DPR;

i. Memberikan masukan kepada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan; dan

Baca Juga: Masuk Nominasi Orang Tercantik di Dunia, Ayu Ting Ting Jadi Pilihan Robby Purba untuk Dijadikan Istri, Sang Biduan Dianggap Sebagai Sosok yang Penurut

j. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Dewan Kelengkapan Dewan.

Lalu Tenaga Ahli pada Fraksi DPR bertugas:

a. Mendampingi rapat Fraksi;

Baca Juga: Lahir dan Dibesarkan Selama 19 Tahun di Area Reaktor Nuklir, Gadis Ini Tumbuh Dewasa dengan Paras Cantik Hingga Diangkat Jadi Simbol Kebangkitan Kotanya

b. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;

c. Memerlukan bahan untuk keperluan Fraksi;

d. Membantu persiapan simpulan rapat Fraksi;

Baca Juga: Dikurung di Kandang Ayam oleh Orangtuanya Sendiri, Efendi, Anak Keterbelakangan Mental Sering Alami Hal Ini, Kades Setempat Angkat Bicara

e. Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Fraksi;

f. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat meningkatkan kinerja DPR;

g. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Fraksi;

Baca Juga: Memiliki Kisah Misterius, Juana Maria, Wanita yang Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni Selama 18 Tahun Sebelum Kemudian Ditemukan dalam Kondisi Tak Bisa Berkomunikasi

h. Membuat daftar inventarisasi masalah pembuatan proposal undang-undang;

i. Memberikan masukan kepada pimpinan Fraksi;

j. Seminar yang diselenggarakan oleh Fraksi;

Baca Juga: Nasib Pernikahan Muzdalifah dan Fadel Islami Usai Kabar Mengenai Penjualan Rumah Merebak, Ki Kusumo Sebut Ada Simbol Genderang Pada Rumah Tangga Keduanya

k. Melaporkan hasil tugasnya kepada Fraksi; dan

l. Tentang pelaksanaan tugas.

Melihat dari berbagai tugas yang harus dilakukan Tenaga Ahli wajar jika kualifikasi mereka minimal S2 dengan Toefl minimal 500.

Baca Juga: Nasib Pernikahan Muzdalifah dan Fadel Islami Usai Kabar Mengenai Penjualan Rumah Merebak, Ki Kusumo Sebut Ada Simbol Genderang Pada Rumah Tangga Keduanya

Berbeda dengan anggota DPR yang memang memiliki syarat minimal pendidikan yaitu SMA/sederajat.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Twitter, hukumonline.com