Laporan Wartawan Gridhot.ID, Dewi Lusmawati
Gridhot.ID - Kolonel Hendi Suhendi yang menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) Kendari menjadi sorotan.
Pasalnya, Kolonel yang baru menjabat sebagai Dandim Kendari selama 55 hari itu mendadak harus dicopot jabatannya.
Kolonel Hendi Suhendi telah resmi dicopot sebagai Dandim Kendari pada Sabtu (12/10/2019).
Dikutip dari Kompas, pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Acara serah terima jabatan ini diadakan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Dalam acara ini turut hadir para istri perwira militer, termasuk istri Kolonel Hendi yang bernama Irma Zulkifli Nasution.
Irma hadir mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
Melansir dari Tribun Jakarta, proses pencopotan jabatan sekaligus serah terima jabatan ini diselimuti suasana haru.
Istri mantan Kolonel Hendi tak mampu membendung air mata dan hanya bisa tertunduk selama prosesi berlangsung.
Di sisi lain, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Dandim.
Seusai acara, Hendi mengungkap menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan, tampak Irma tak melepas genggamannya dari tangan sang suami.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi.
"Ambil hikmah buat kita semua," papar Hendi lanjut.
Kasus pencopotan Dandim Kendari ini karena buntut dari perbuatan sang istridi sosial media.
Irma mengunggah nyinyiran di Facebook terkait penusukan yang dilakukan terduga teroris Abu Rara terhadap Wiranto.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Kolonel Inf Yustinus.
Selain pemberhentian jabatan, mantan Dandim Kendari itu juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Baca Juga: Dengar Guyonan Surya Paloh, Wiranto Dikabarkan Tertawa Lepas, Sudah Sembuh?
Sementara, Irma telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Terkait penusukan terhadap Wiranto, Irma menulis "Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang."
Pasca pencopotan Kolonel Hendi Suhendi sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari, kini, dugaan kasus sindiran atas insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto, yang dibuat sang istri, Irma Purnama Dewi Nasution alias IPDN telah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Sultra.
Dikutip GridHot.ID dari Antara, istri mantan Dandim Kendari itu dilaporkan secara individu oleh Harlan Pariatman.
Seorang anggota TNI dari Detasemen POM III Kendari, pada Senin (14/10/2019) di Mako Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, menjelaskan usai menerima laporan tersebut.
Polisi masih akan mempelajari berkas dan seluruh barang bukti berupa dokumentasi postingan dari situs media sosial, Irma Purnama Dewi Nasution.
Untuk itu, pihak Polda belum melakukan pemeriksaan kepada siapapun, karena masih menunggu hasil kajian berkas dan barang bukti yang diberikan.
Kabid Humas Polda menambahkan dalam proses pemeriksaan nantinya, polisi akan menghadirkan saksi-saksi ahli bahasa dan IT untuk mendukung proses penyidikan.
"Polda Sultra telah menerima pelimpahan pelaporan atas dugaan kasus tersebut. Yang melapor atas nama M. Harlan Pariatman. Tertera di laporan tersebut, pekerjaan sebagai TNI.
Hari ini dari Subdit Siber, di Reskrimsus Polda Sultra, melakukan koordinasi, baik dengan POM TNI, kemudian juga nanti akan mengundang ahli bahasa, ahli IT, guna penyelidikan dan penyidikan," ujar Harry.
Polda Sultra berharap kepada seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum istri mantan Dandim Kendari yang sedang berjalan.(*)