Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID-Sosok Kolonel Kav Hendi Suhendi yang menjabat sebagai Dandim Kendari ramai jadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, Kolonel yang baru menjabat sebagai Dandim Kendari selama 55 hari ini mendadak harus dicopot jabatannya.
Kasus pencopotan ini karena berbuntut dari perbuatan sang istri di media sosial.
Dikabarkan istri dari Hendi, Irma Zulkifli Nasution memosting nyinyiran di Facebook terkait penusukan yang dilakukan terduga teroris Syahril Alamsyah alias Abu Rara terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.
Sementara itu, istri IPDL telah dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Melansir dari Kompas.com, Kolonel Kav Handi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/ Kendari, Sabtu (12/10/2019) siang.