Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Masuk Bui! Penunggak Pajak Kendaraan dan STNK Mati Bisa Masuk Penjara, Jumlah Denda Juga Bikin Geleng-geleng Kepala

Nicolaus - Jumat, 11 Oktober 2019 | 15:42
Ilustrasi STNK motor
Wisnu/GridOto.com

Ilustrasi STNK motor

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu merupakan salah satu kewajiban dari pemilik kendaraan.

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang kerap lalai untuk membayar pajaknya tepat waktu.

Pasalnya jika seorang pemilik kenddaraan mengalami keterlambatan dalam membayar pajak, akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Geledah Rumah Orang Tua FA di Brebes, Wanita Salah Satu Pelaku Penusukan Wiranto, Polisi Heran Dapati Buku-buku Misterius

Salah satu keterlambatan dan ketepatan membayar pajak bisa dilihak dari SUrat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK pemilik.

Jika terlambat membayar pajak, brarti bisa dipastikan STNK sudah tidak berlaku lagi.

Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.

Baca Juga: Segera Tinggalkan Jabatan Sebagai Wapres, TNI AU Beri Penghormatan Khusus Kepada Jusuf Kalla, Terbangkan F16 Falcon Fighting Iringi Pesawat Indonesia 2

Melansir dari Kontan.co.id, peraturan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Source :GridOto.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x