Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu merupakan salah satu kewajiban dari pemilik kendaraan.
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang kerap lalai untuk membayar pajaknya tepat waktu.
Pasalnya jika seorang pemilik kenddaraan mengalami keterlambatan dalam membayar pajak, akan mendapatkan sanksi.
Salah satu keterlambatan dan ketepatan membayar pajak bisa dilihak dari SUrat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK pemilik.
Jika terlambat membayar pajak, brarti bisa dipastikan STNK sudah tidak berlaku lagi.
Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.
Melansir dari Kontan.co.id, peraturan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).