Namun demikian, sebenarnya masih ada cara untuk menurus pemutihan dan mengaktifkan kembali STNK yang mati karena telat bayar pajak.
Melansir dari Gridoto.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji telah menjelaskan prosedur serta syarat yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali data dari kendaraan bermotor yang telat pajak.
"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa," ujar AKBP Sumardji, Jumat (12/7), dikutip dari Kompas.com.
"Persyaratannya, membawa KPT asli dan STNK asli," lanjutnya.
"Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," jelas lebih lanjut.
Dia menambahkan, pemilik kendaraan tersebut hanya perlu datang langsung ke Samsat daerah maisng-masing.
Petugas dari Samsat pun siap membantu jika pemilik kendaraan merasa kebingungan dalam proses pembayaran pajak.
Proses pelaksanaan pengaktifan data dari kendaraan bermotor kita yang telat pajak bisa dikatakan sama persis dengan proses pembayaran pajak pada umumnya.