Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Masuk Bui! Penunggak Pajak Kendaraan dan STNK Mati Bisa Masuk Penjara, Jumlah Denda Juga Bikin Geleng-geleng Kepala

Nicolaus - Jumat, 11 Oktober 2019 | 15:42
Ilustrasi STNK motor
Wisnu/GridOto.com

Ilustrasi STNK motor

Baca Juga: Mirip Milik Naruto, Ini Senjata yang Dipakai Abu Rara, Pelaku Penusukan Wiranto di Pandeglang, Bukan Pisau Biasa Tapi Umum Digunakan Para Ninja

Kolom PENYESAHAN STNK harus distempel setiap tahun di Samsat ketika bayar pajak

Kolom PENYESAHAN STNK harus distempel setiap tahun di Samsat ketika bayar pajak

Namun demikian, sebenarnya masih ada cara untuk menurus pemutihan dan mengaktifkan kembali STNK yang mati karena telat bayar pajak.

Melansir dari Gridoto.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji telah menjelaskan prosedur serta syarat yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali data dari kendaraan bermotor yang telat pajak.

"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa," ujar AKBP Sumardji, Jumat (12/7), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ikut Dibekuk Polisi Bersama Sang Suami, FA Istri Pelaku Penusukan Wiranto Bukan Warga Asli Pandeglang, Usianya Masih Belia

"Persyaratannya, membawa KPT asli dan STNK asli," lanjutnya.

"Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," jelas lebih lanjut.

Dia menambahkan, pemilik kendaraan tersebut hanya perlu datang langsung ke Samsat daerah maisng-masing.

Petugas dari Samsat pun siap membantu jika pemilik kendaraan merasa kebingungan dalam proses pembayaran pajak.

Baca Juga: Baru Turun dari Mobil, Menkopolhukam Wiranto Ditikam Orang Tak Dikenal Hingga Tergeletak, Pelaku Dilumpuhkan di Tempat

Proses pelaksanaan pengaktifan data dari kendaraan bermotor kita yang telat pajak bisa dikatakan sama persis dengan proses pembayaran pajak pada umumnya.

Source :GridOto.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x