"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," tambahnya.
Informasi pencopotan Kolonel Hendi dari jabatannya disampaikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (11/10/2019).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pencopotan jabatan ini merupakan sanksi akibat postingan IPDN di Facebook.
Postingan nyinyir yang diduga ditujukan untuk menyindir musibah yang dialami Wiranto itu kini telah dihapus.
Dilansir dari Tribun Bogor, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan bahwa mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia mendapat hukuman karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Unadang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.