Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID-Sosok Kolonel Kav Hendi Suhendi yang menjabat sebagai Dandim Kendari ramai jadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, Kolonel yang baru menjabat sebagai Dandim Kendari selama 55 hari ini mendadak harus dicopot jabatannya.
Kasus pencopotan ini karena berbuntut dari perbuatan sang istri di media sosial.
Dikabarkan istri dari Hendi, Irma Zulkifli Nasution memosting nyinyiran di Facebook terkait penusukan yang dilakukan terduga teroris Syahril Alamsyah alias Abu Rara terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.
Sementara itu, istri IPDL telah dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Melansir dari Kompas.com, Kolonel Kav Handi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/ Kendari, Sabtu (12/10/2019) siang.
Melihat sang suami tercinta harus menanggalkan jabatannya sebagai Dandim Kendari, rasa sesal yang mendalam tak dapat disembunyikan istri Kolonel Hendi.
Baca Juga: Dengar Guyonan Surya Paloh, Wiranto Dikabarkan Tertawa Lepas, Sudah Sembuh?
Dilansir dari Kompas.com, istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN tampak hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
Istri mantan Dandim itu tampak menunduk saat mendampingi suaminya.
Beberapa kali, IPDN juga tampak meneteskan air mata.
Saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari yang juga turut hadir, mata IPDN tampak berkaca-kaca.
Berbeda dengan istrinya, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pahit yang tengah menimpanya.
Usai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Ia juga mengaku siap untuk menjalani hukuman yang sudah ditentukan.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," tambahnya.
Informasi pencopotan Kolonel Hendi dari jabatannya disampaikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (11/10/2019).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pencopotan jabatan ini merupakan sanksi akibat postingan IPDN di Facebook.
Postingan nyinyir yang diduga ditujukan untuk menyindir musibah yang dialami Wiranto itu kini telah dihapus.
Dilansir dari Tribun Bogor, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan bahwa mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia mendapat hukuman karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Unadang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus, seperti dikutip dari Tribun Bogor.
Yustinus mengatakan, Kolonel Hendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14, yakni penahanan ringan.
Adapun penahanan dimulai hari Sabtu ini dan Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus mengingatkan.(*)